Palembang. Dalam rangka menyemarakkan Hari Lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke-78, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum serentak tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Rabu (2/8).
Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) kali ini dilaksanakan pada 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia. Penyuluhan tersebut melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham dan dihadiri oleh 7.800 peserta.
Kegiatan dibuka secara virtual oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana. Ia menyampaikan bahwa KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.
Dijelaskan Kepala BPHN tersebut, proses pembentukan KUHP bukanlah perjalanan yang singkat. Sejak digagas pada tahun 1963, KUHP mengalami transformasi yang matang hingga mencapai titik penting dengan disahkannya pada 6 Desember 2022. Dalam momen bersejarah tersebut, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum buatan bangsa, yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.
“Sejalan dengan semangat KUHP baru, kami berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah berencana memaksimalkan proses sosialisasi selama 3 tahun sebelum KUHP baru diberlakukan secara menyeluruh,” tambah Widodo.
KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif. “Pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi serta modernisasi,” pungkas Widodo ketika membuka acara di Jakarta.
Widodo mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata peran serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selama 78 tahun berkontribusi dalam membangun negeri, dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika ke-78 tahun 2023.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya menjelaskan bahwa pihaknya juga turut berpartisipasi dalam penyuluhan hukum serentak tersebut.
“Di Sumsel sendiri dilaksanakan di 6 (enam) titik, yaitu di wilayah Palembang antara lain Kecamatan Sako, Kecamatan Bukit Kecil, Kelurahan Bukit Sangkal dan Kelurahan Plaju Darat. Lalu di Desa Sungai Batang Kabupaten Banyuasin dan Desa Battu Winangun Kabupaten OKU. Penyuluhan dilakukan secara serentak oleh Penyuluh Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH),” tutur Ilham.