Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sumsel Harmonisasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

 

 raperda kemenkumham sumsel 4

Palembang. Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi landasan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ave Maria Sihombing ketika melakukan harmonisasi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (14/8), bertempat di aula kanwil setempat.

Undang-Undang tersebut mewajibkan pembentukan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu dokumen. Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan kepada daerah, sedangkan Retribusi Daerah adalah pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Dengan hadirnya raperda pajak dan retribusi daerah ini, menurut Ave, nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat di Musi Banyuasin.

raperda kemenkumham sumsel 1

“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kewenangan daerah dan bagian dari perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, optimalisasi sumber daya daerah dan kesejahteraan umum masyarakat,” jelasnya.

Ave melanjutkan bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah dilakukan secara restrukturisasi dan rasionalisasi guna meningkatkan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Restrukturisasi tersebut memperkuat kebijakan fiskal daerah guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengapresiasi sinergi yang terlaksana dengan Pemkab Musi Banyuasin dalam penyusunan produk hukum. “Tugas Kanwil Kemenkumham dalam mendukung program pemerintah salah satunya adalah fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah melalui penyusunan dan melakukan harmonisasi produk hukum daerah,” ujar Ilham.

Kegiatan harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Ave Maria Sihombing didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin dan Tim Kelompok Kerja (POKJA) I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Hadir pula Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin beserta jajaran.

raperda kemenkumham sumsel 1

raperda kemenkumham sumsel 1

raperda kemenkumham sumsel 5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI