Palembang. Sejalan dengan arahan Presiden RI terkait penyederhanaan birokrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggelar Pendalaman dan Diskusi Organisasi dan Tata Kerja (OTK) serta Tata Kelola Pemerintahan, Jumat (18/8), bertempat di aula Kanwil Sumsel.
“Penataan organisasi dan tata kerja dalam instansi pemerintah memiliki beberapa tantangan, seperti efisiensi dan kinerja penyederhanaan birokrasi, koordinasi, kolaborasi dan kejelasan tanggung jawab, pengembangan SDM, respon terhadap perubahan, dan penggunaan teknologi informasi,” ujar Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Idris, dalam arahannya ketika membuka kegiatan.
Dijelaskan Idris, bahwa saat ini Kanwil Kemenkumham Sumsel terkait penataan organisasi berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam Permenkumham tersebut masih ada sub yang dalam pelaksanaan tusinya memiliki beban tugas yang tidak proporsional, seperti Subbagian Humas yang menjalankan tusi kehumasan, protokoler, reformasi birokrasi dan teknologi informasi. “Yang mana tusi tersebut di emban oleh masing-masing unit eselon I tetapi di wilayah di emban oleh satu sub. Hal tersebut menjadi kelemahan dan tidak proporsional,” lanjut Idris.
Idris berharap melalui diskusi ini dapat menginventarisasi masalah organisasi dan tata kerja yang ada di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sehingga dapat meningkatkan peran ASN dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Hadir selaku narasumber, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Politik, Hukum dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kemenpan RB, Istyadi Insani. Ia menuturkan bahwa setiap instansi harus memiliki perubahan dalam kualitas baik dalam pelayanan, program, maupun SDM-nya, sehingga dapat menjadi proses pembelajaran bersama.
“Agar organisasi dapat berjalan dengan efektif sebagaimana yang diharapkan serta adaptif terhadap perkembangan zaman, maka perlu dilakukan evaluasi secara terus menerus. Penyederhanaan birokrasi dapat dilakukan melalui transformasi organisasi, transformasi SDM Aparatur, dan transformasi sistem kinerja,” papar Istyadi.
Pada kesempatan itu, narasumber memberikan sejumlah rekomendasi terkait perubahan OTK Kementerian Hukum dan HAM sehingga dapat menjadi langkah strategis dan konkret dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi.
“Penyederhanaan birokrasi bisa dimulai dari pemangkasan eselon V, IV dan III menjadi Fungsional sehingga dapat mempercepat dalam pelayanan. Birokrasi yang ramping dapat menjadi role model dalam Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM),” pungkas Asdep Kemenpan RB tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis kota Palembang, serta perwakilan dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI.