Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menerima Audiensi Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta, Amien Fajar Ocham, Senin (27/3) bertempat diruang kerja Kakanwil Kemenkumham Sumsel. Dalam audiensi tersebut, Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta, Amien Fajar Ocham mengatakan tujuan kegiatannya dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BHP Jakarta berdasarkan Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.
Tugas dan fungsi tersebut yakni mengenai Perwalian, Pengampuan, Pendaftaran Wasiat, Harta Peninggalan Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap), Ketidakhadiran (Afwezigheid), Kurator dalam Kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dan Penatausahaan Uang Pihak Ketiga.
“Berkaitan dengan tugas dan fungsi tersebut pada kesempatan ini kami juga akan berkoordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan”, tuturnya. Amien menjelaskan, Sumsel sendiri termasuk kedalam wilayah kerja BHP Jakarta bersama dengan 7 wilayah lain diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Jambi, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyambut baik audiensi yang dilakukan oleh BHP Jakarta. Ia juga mendorong terjalinnya sinergi yang baik antara BHP Jakarta dengan instansi terkait, sehingga peran dan tusi BHP dapat berjalan optimal.
Menurutnya, BHP merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham yang sampai saat ini tidak populer. Bahkan, sebagian masyarakat juga masih keliru menafsirkan tentang BHP. “Oleh karena itu, pada kesempatan ini diharapkan bisa memberikan pemahaman tentang eksistensi BHP dan tugas serta fungsinya”, ungkap Ilham Djaya.
Lebih jauh Ilham Djaya menjelaskan BHP memiliki tugas dan fungsi yang sangat berat dan memiliki kompleksitas permasalahn dalam melaksanakan tugas. Belum lagi, wilayah kerja yang sangat luas. Dicontohkannya, salah satu tusi BHP Jakarta yang berkaitan dengan notaris yakni pembukaan wasiat tertutup (Olografis).
Kakanwil Ilham Djaya menyampaikan terkait wasiat olografis yaitu surat wasiat yang seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pewaris, lalu surat wasiat itu dititip kan kepada Notaris untuk disimpan.
Menurut Pasal 942 KUHPerdata, setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam daerahnya warisan itu terbuka; kemudian BHP harus membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukakan wasiat itu serta tentang keadaannya dan kemudian menyampaikannya kembali kepada Notaris yang telah memberikannya.
Demikianlah wujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan dibidang pembukaan wasiat tertutup atau olograsi. “Dimana kerjasama yamg baik dengan Notaris merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaannya”, tutur Ilham Djaya.
Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua Pengwil INI Sumsel, Akhmad Wasil, Kasubbid Administrasi Hukum Umu, Riyan Citra Utami, dan juga para Kurator BHP Jakarta, serta para pengurus INI Sumsel.