Baturaja – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan senantiasa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pemerintah Daerah terkait urgensi pelindungan Kekayaan Intelktual (KI). Hal tersebut dibuktikan dengan diadakannya Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Hak Kekayaan Intelektual, bertempat di Hotel Grand Kemuning Baturaja, Kamis (25/7).
Sosialiasi yang mengusung tema "Peran Pemerintah Daerah dalam Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Upaya Peningkatan Perekonomian Daeran dan Identitas Daerah" ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati serta didampingi oleh Kepada Bidang Pelayanan Hukum Yenni.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda Kab. OKU yang diwakili oleh Kepala Bappelitbangda Kab. OKU, OPD Kab. OKU, Direktur RSUD, PDAM dan Perumda di Kab. OKU, Perguruan Tinggi di Kab. OKU, TP PKK Kab. OKU dengan peserta kegiatan sebanyak 60 orang.
Kemudian, Kepala Bidang Penelitian Bappelitbangda Kab. OKU, Bapak Hanum Setiawan Setiawan menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini dari PKS antara Kantor Wilayah dan Bappelitbangda Kab. OKU.
“Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kreatifitas pelaku usaha, mendorong terinventarisasinya KI Komunal dan Indikasi Geografis, meningkatkan kesadaran akan pemanfaatan IG terdaftar dan meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya KI”, tutur Hanum Setiawan.
Sementara itu, Sekda Kab. OKU yang diwakili oleh Kepala Bappelitbangda Kab. OKU, Bapak Luqmanul Hakim, S.Sos., M.Si. menyampaikan bahwa dalam upaya peningkatan pemahaman terkait KI dan menindaklanjuti tahun indikasi geografis maka dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya dalam pelindungan produk daerah yang merupakan identitas daerah.
“Melalui Indikasi Geografis ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian wilayah dan menjadi daya tarik wisata di Kab. OKU. Potensi KI Komunal harus diinventarisir dan dijaga oleh Pemda sebagai modal dasar pembangunan daerah”, ujar Luqmanul.
Sementara itu, Kadivyankumham Ika Ahyani Kurniawati dihadirkan sebagai narasumber pada kegiatan tersebut dengan membawa judul besar paparan “Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah”.
Mengawali paparannya, Ika memberikan pemahaman bahwa Kekayaan intelektual komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.
“Inventarisasi KIK karena dapat terciptanya perlindungan defensive melalui penguatan kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Selain itu, inventarisasi ini berperan untuk menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah untuk pemutakhiran data kekayaan budaya di daerahnya. Terakhir, hal ini juga dapat mengakibatkan tersedianya akses data dan informasi aset KIK yang mudah diakses dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif”, jelas Kadivyankumham.
Terkait prosedur pencatatan Inventarisasi KI Komunal, Ika menerangkan secara detail yang diawali dengan proses koordinasi kustodian dengan pemda terkait surat pernyataan. Kemudian, melakukan Koordinasi kepada kanwil terkait pengisian formular. Ketiga, melakukan input data dalam pusat data nasional KIK. Keempat, melakukan verifikasi dan validasi atas permohonan pencatatan KIK oleh DJKI. Kelima, mendapatkan Nomor dan Pencatatan KIK. Terakhir. pencatatan surat pencatatan inventarisasi KIK secara online.