Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sumsel Dorong Peran Pejabat Perancang Dalam Pembentukan Perda dan Perkada

IMG 20230614 WA0007 

 

Palembang - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya pada Rabu (14/6) mengatakan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat sejumlah proses pembuatan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. 

 

Di antara rangkaian proses di atas kata Kakanwil Ilham, ada proses yang tidak disebutkan secara tegas tetapi mempunyai peran yang sangat penting, yaitu proses harmonisasi yang melibatkan pejabat perancang peraturan perundang-undangan. 

 

Dengan demikian, harmonisasi merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan. “Harmonisasi dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih peraturan perundang-undangan”, ungkapnya.

 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyebut keterlibatan perancang ini merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan”, sambungnya.

 

Kakanwil Ilham menyebut dalam melaksanakan tugasnya, Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki perancang Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 21 orang, terdiri Perancang Ahli Pertama sebanyak 9 orang, Perancang Ahli Muda 9 orang, Perancang Ahli Madya 3 orang.

 

Pada pertengahan 2023 ini, pelaksanaan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang telah diharmonisasikan Kanwil Kemenkumham Sumsel sebanyak 14 Ranperda dan 10 Ranperkada.

 

Selain itu, untuk menciptakan produk hukum daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan sesuai dengan sistem hukum nasional Negara Republik Indonesia Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Mou) antara Gubernur, Bupati, Walikota, dan Ketua DPRD Se-Provinsi Sumatera Selatan pada bulan Februari 2023 lalu.

 

Kegiatan tersebut diselenggarakan pada rangkaian Rapat Koordinasi Pembentukan Regulasi Daerah di Grand Ballroom Hotel Aston Palembang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep N Mulyana saat memberi arahan Kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada, Selasa (13/6) kemarin meminta para perancang untuk lebih aktif lagi melakukan pengharmonisasian didaerah dengan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, DPRD dan stakeholder terkait. Sebagaimana tugas dan fungsi yang sudah menjadi tanggung jawab yaitu turut serta membangun regulasi yang sehat di daerah.

 

Ia turut menyerukan kepada Kantor Wilayah dapat mengumpulkan laporan harmonisasi Ranperda yang telah dilaksanakan agar dapat terinventaris dengan baik.

 

“Sejauh ini telah terhimpun sebanyak 666 Ranperda yang telah berhasil di harmonisasi dari seluruh Kantor Wilayah yang kemudian akan diurutkan berdasarkan kategori masing-masing yang untuk menjadi penilaian sendiri bagi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan memberikan penghargaan sebagai wujud apresiasi terhadap kinerja para Perancang Peranturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah”. Ujarnya  

 

Kegiatan yang dihelat secara virtual tersebut diharapkan menjadi wadah untuk bertukar informasi dan diskusi terhadap kendala-kendala yang dihadapi oleh setiap kantor wilayah dalam melakukan pengharmonisasian Racangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk Peraturan Gubernur dan Bupati/ Walikota daerah. Kemudian dapat dicari solusi terhadap permasalahan tersebut sehingga peran dan fungsi Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah dapat terlaksana dengan baik.

 

Pada kegiatan yang digelar secara terpusat melalui virtual itu turut hadir Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Mali. Lalu dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, hadir Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

IMG 20230614 WA0005

IMG 20230614 WA0005IMG 20230614 WA0005

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI