Palembang - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya pada Rabu (14/6) mengatakan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat sejumlah proses pembuatan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Di antara rangkaian proses di atas kata Kakanwil Ilham, ada proses yang tidak disebutkan secara tegas tetapi mempunyai peran yang sangat penting, yaitu proses harmonisasi yang melibatkan pejabat perancang peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, harmonisasi merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan. “Harmonisasi dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih peraturan perundang-undangan”, ungkapnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyebut keterlibatan perancang ini merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan”, sambungnya.
Kakanwil Ilham menyebut dalam melaksanakan tugasnya, Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki perancang Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 21 orang, terdiri Perancang Ahli Pertama sebanyak 9 orang, Perancang Ahli Muda 9 orang, Perancang Ahli Madya 3 orang.
Pada pertengahan 2023 ini, pelaksanaan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang telah diharmonisasikan Kanwil Kemenkumham Sumsel sebanyak 14 Ranperda dan 10 Ranperkada.
Selain itu, untuk menciptakan produk hukum daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan sesuai dengan sistem hukum nasional Negara Republik Indonesia Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Mou) antara Gubernur, Bupati, Walikota, dan Ketua DPRD Se-Provinsi Sumatera Selatan pada bulan Februari 2023 lalu.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada rangkaian Rapat Koordinasi Pembentukan Regulasi Daerah di Grand Ballroom Hotel Aston Palembang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep N Mulyana saat memberi arahan Kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada, Selasa (13/6) kemarin meminta para perancang untuk lebih aktif lagi melakukan pengharmonisasian didaerah dengan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, DPRD dan stakeholder terkait. Sebagaimana tugas dan fungsi yang sudah menjadi tanggung jawab yaitu turut serta membangun regulasi yang sehat di daerah.
Ia turut menyerukan kepada Kantor Wilayah dapat mengumpulkan laporan harmonisasi Ranperda yang telah dilaksanakan agar dapat terinventaris dengan baik.
“Sejauh ini telah terhimpun sebanyak 666 Ranperda yang telah berhasil di harmonisasi dari seluruh Kantor Wilayah yang kemudian akan diurutkan berdasarkan kategori masing-masing yang untuk menjadi penilaian sendiri bagi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan memberikan penghargaan sebagai wujud apresiasi terhadap kinerja para Perancang Peranturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah”. Ujarnya
Kegiatan yang dihelat secara virtual tersebut diharapkan menjadi wadah untuk bertukar informasi dan diskusi terhadap kendala-kendala yang dihadapi oleh setiap kantor wilayah dalam melakukan pengharmonisasian Racangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk Peraturan Gubernur dan Bupati/ Walikota daerah. Kemudian dapat dicari solusi terhadap permasalahan tersebut sehingga peran dan fungsi Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah dapat terlaksana dengan baik.
Pada kegiatan yang digelar secara terpusat melalui virtual itu turut hadir Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Mali. Lalu dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, hadir Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel.