Palembang - Sebanyak 13 Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan akan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual.
13 Kekayaan Intelektual Komunal tersebut telah didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
“Seluruh sertifikat akan kita serahkan kepada masing-masing Kepala Daerah pada acara Mobile Intellectual Property Clinic 23 Mei 2023 di Hotel Aryaduta”, kata Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Sabtu (20/5).
Untuk Kabupaten Musi Rawas akan diserahkan sertifikat Tari dan Lagu Silampari, dari Kota Lubuklinggau ada Ketu Linggau, serta dari Ogan Ilir ada Pindang Meranjat, Bekasam Ogan Ilir.
Lalu dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ada Tari Cang-Cang, Kepudang, Setakatan,Tanjidor Pedamaram, Gerabah Khas Kayu Agung, Kue/Bolu Cupu, dan Biduk Kajang yang didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI.
Kemudian dari Kabupaten OKU Timur ada Hiring-Hiring dan Pisa’an didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur.
Kakanwil Ilham Djaya menjelaskan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis.
Lebih jauh menurutnya, secara umum Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual.
“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat”, tuturnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyebut bahwa Provinsi Sumatera Selatan yang dikenal dengan sebutan Bumi Sriwijaya menyimpan banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal, dapat mendorong perekonomian negara, sehingga perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual komunal harus terus ditegakkan.
“Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal”, kata Ilham.
Dikatakannya, pada tahun 2022 lalu sebanyak 39 Kekayaan Intelektual Komunal telah tercatat dan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Disamping itu, kata Ilham, di Sumatera Selatan saat ini juga telah terdaftar lima kekayaan intelektual komunal (KIK) dalam bentuk Indikasi Geografis (IG), yaitu tanaman Gambir Babat Toman Musi Banyuasin, Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagar Alam.
Kemudian ada tiga Indikasi Geografis yang masih dalam proses pemeriksaan substantif di DJKI yaitu Kopi Robusta Muara Dua, Kopi Robusta Lahat, dan Nanas Prabu.
Kakanwil Sumsel Ilham Djaya berharap makin banyak Pemerintah Daerah yang terdorong untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual wilayahnya yang belum terdaftar.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya berharap agar pemda kabupaten dan kota terus mencatatkan kekayaan intelektual komunal daerahnya ke ditjen Kekayaan Intelektual, masih banyak ekspresi buaya tradisional, pengetahuan tradisional dan indikasi geografis dari daerah dari daerah di Sumsel ini yang perlu dicatatkan.
“Kami dari kanwil kemenkumham Sumsel siap bersinergi memfasilitasi pendaftaran KIK tersebut“, kata Ilham Djaya.