Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya mengatakan bahwa ia dan jajaran akan melaksanakan Sholat Idul Fitri 1444 H di Rutan Kelas I Palembang. "Setelah itu kita lanjutkan dengan upacara penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1444H/ 2023 M di tempat yang sama," ujar Ilham.
Dilanjutkan Ilham, bahwa ia telah melakukan peninjauan dan persiapan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut hari Rabu lalu. "Sudah saya instruksikan juga kepada jajaran divisi Pemasyarakatan, humas dan protokol agar mempersiapkan kelancaran acara," lanjutnya.
Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang (Rutan Palembang) atau sering disebut Rutan Pakjo ditetapkan menjadi lokasi penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1444H/ 2023 M secara simbolis, Sabtu, 22 April 2023 pukul 10.00 WIB. "Penyerahan SK remisi akan diberikan secara simbolis kepada perwakilan narapidana Rutan Kelas I Palembang dan Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Kelas I Palembang.
Terkait penyerahan remisi khusus Idul Fitri secara serentak seluruh Indonesia tersebut, Kakanwil Ilham Djaya menginstruksikan jajaran Unit Pelaksan Teknis (UPT) Pemasyarakatan akan turut menggelar penyerahan SK remisi secara berjenjang.
“SK Remisi tahun ini harus diserahkan langsung oleh Kakanwil atau Kepala UPT Pemasyarakatan mewakili Bapak Menkumham RI. Dari Kakanwil, didelegasikan ke Kepala UPT, dari Kepala UPT didelegasikan ke Kasi Binadik, Ka KPLP, dan/atau pejabat lainnya. Semua itu akan terpantau dan terdokumentasi langsung karena akan diikuti secara virtual melalui zoom meeting di lapas/rutan se-Sumatera Selatan, Sabtu besok,” papar Ilham.
“Selain itu, kami juga telah memfasilitasi warga binaan di lapas/rutan yang menyelenggarakan Sholat Idul Fitri 1444H pada Jumat, 21 April 2023. Kami menghargai perbedaan dan kami fasilitasi. Tapi terlepas itu, kami tetap menyelenggarakan Idul Fitri sesuai instruksi pemerintah, yaitu Sabtu, 22 April 2023,” kata sosok yang telah menjabat Kakanwil sebanyak 5 kali tersebut.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan sebanyak 9.586 orang narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk mendapat Remisi Khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023. Dari jumlah tersebut, rinciannya sebanyak 9.508 narapidana dewasa dan 78 anak didik pemasyarakatan.