Palembang. Pada Rabu (10/7), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar kegiatan Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Satuan Kerja Tahun 2024 yang diikuti oleh 28 Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti, selaku ketua panitia kegiatan menyampaikan bahwa Pendampingan Penyusunan SAKIP ini dirangkaikan dengan Rapat Monev Capaian Kinerja Semester I Tahun 2024, dan akan berlangsung selama tiga hari pada 10-12 Juli 2024 di Beston Hotel Palembang.
“Pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam menyusun dan menerapkan SAKIP pada satker, serta untuk memonitor dan mengevaluasi sampai sejauh mana Capaian Kinerja Semester I Satuan Kerja Tahun 2024, sehingga dapat diketahui hambatan dan kendalanya,” jelas Kadivmin.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Inspektur Wilayah V, Pria Wibawa. Dalam arahannya, beliau menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait implementasi SAKIP. “Dalam penyusunan SAKIP khususnya pada perencanaan kinerja perlu dilakukan dengan prinsip/kriteria SMART. Lalu upayakan capaian target kinerja sesuai dengan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Pria Wibawa juga berpesan agar satker senantiasa melakukan pemantauan terhadap capaian kinerja secara berkala dan menetapkan strategi serta kebijakan dalam mencapai target yang belum atau masih perlu ditingkatkan. “Kita juga perlu menyajikan Laporan Kinerja (LKjIP) secara memadai dan akuntabel. Terus tingkatkan kualitas evaluasi kinerja internal dengan melakukan monitoring secara berkala," pesannya.
Setelah dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada satker dengan capaian kinerja terbaik untuk kategori hasil evaluasi SAKIP, pengelolaan keuangan, pengelolaan BMN, dan publikasi kinerja melalui media.
Kemudian diberikan pemaparan materi penyusunan SAKIP dan diskusi panel oleh narasumber dari Inspektorat Wilayah V dan Ditjen Pemasyarakatan. Pada sesi berikutnya, disampaikan juga materi tentang Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP oleh narasumber dari Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, secara terpisah mendukung penuh kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa SAKIP merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran, dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.