Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sumsel Ajak Perguruan Tinggi dan Litbang Kenali dan Daftarkan Paten

IMG 20230605 WA0032

 

*Palembang* - Sejalan dengan visi pemerintah bahwa ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual merupakan poros baru ekonomi nasional, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan berkomitmen mewujudkan hal tersebut. 

 

Paten sebagai salah satu aset nonfisik kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Untuk itu, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham Sumsel menggelar Asistensi dan Konsultasi Teknis Paten dan Pemanfaatan Informasi Paten secara Online bagi Perguruan Tinggi/BRIDA/Litbang Daerah, Senin (5/6) di aula kanwil setempat.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya dalam sambutannya diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni menyampaikan bahwa untuk bersaing di pasar internasional, Indonesia harus menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang inovatif, khususnya di bidang industri kreatif. 

 

"Disini kami mengundang peserta dari unsur Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) agar memiliki pemahaman yg sama terkait paten, sehingga mampu mendorong pendaftaran paten di bidang teknologi," ujar Yenni. 

 

Sepanjang tahun 2022 terdapat 11.960 permohonan paten yang masuk ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. "Kanwil Kemenkumham Sumsel sendiri menyumbang 283 pendaftaran paten dari angka tersebut," lanjut Yenni. 

 

Yenni juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang hadir. Sebab hak paten merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan pembangunan ekonomi nasional.

 

“Peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya paten diharapkan lebih meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan industri nasional Indonesia yang pada akhirnya juga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” kata Yenni.

 

Dijelaskan Kabid Yankum tersebut, bahwa UU Nomor 13 tahun 2016 tentang paten memberikan perlindungan dalam bentuk hak ekslusif kepada inventor atau pemohon paten atas invensinya dibidang teknologi. Hak eksklusif tersebut dapat melarang orang lain untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, produk yang diberi paten.

 

"Masa perlindungan paten adalah terbatas yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Setelah masa perlindungan paten selesai, maka paten tersebut menjadi domain publik artinya siapapun dapat memanfaatkan/melaksanakan paten tersebut tanpa harus meminta izin/lisensi dengan pemilik/pemegang paten,” tambah Yenni.

 

Pentingnya penelusuran informasi paten sebelum suatu penelitian atau invensi dilakukan, dan diajukan untuk didaftarkan paten untuk menghindari pelanggaran hukum. Informasi paten domain publik dapat membuka peluang untuk pembaruan kembali (reinvention), dan peluang yang sangat strategis dalam upaya pengembangan diversifikasi produk turunan yang siap dipasarkan.

 

Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Pemerika Paten Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Ir. Wahyudi yang menjelaskan tentang Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten dan Faisal Narpati yang memaparkan mengenai Penelusuran Informasi Paten Melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Google Patents, dan Espacenet.

IMG 20230605 WA0030IMG 20230605 WA0030IMG 20230605 WA0030

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI