*Palembang* - Sejalan dengan visi pemerintah bahwa ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual merupakan poros baru ekonomi nasional, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan berkomitmen mewujudkan hal tersebut.
Paten sebagai salah satu aset nonfisik kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Untuk itu, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham Sumsel menggelar Asistensi dan Konsultasi Teknis Paten dan Pemanfaatan Informasi Paten secara Online bagi Perguruan Tinggi/BRIDA/Litbang Daerah, Senin (5/6) di aula kanwil setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya dalam sambutannya diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni menyampaikan bahwa untuk bersaing di pasar internasional, Indonesia harus menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang inovatif, khususnya di bidang industri kreatif.
"Disini kami mengundang peserta dari unsur Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) agar memiliki pemahaman yg sama terkait paten, sehingga mampu mendorong pendaftaran paten di bidang teknologi," ujar Yenni.
Sepanjang tahun 2022 terdapat 11.960 permohonan paten yang masuk ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. "Kanwil Kemenkumham Sumsel sendiri menyumbang 283 pendaftaran paten dari angka tersebut," lanjut Yenni.
Yenni juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang hadir. Sebab hak paten merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan pembangunan ekonomi nasional.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya paten diharapkan lebih meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan industri nasional Indonesia yang pada akhirnya juga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” kata Yenni.
Dijelaskan Kabid Yankum tersebut, bahwa UU Nomor 13 tahun 2016 tentang paten memberikan perlindungan dalam bentuk hak ekslusif kepada inventor atau pemohon paten atas invensinya dibidang teknologi. Hak eksklusif tersebut dapat melarang orang lain untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, produk yang diberi paten.
"Masa perlindungan paten adalah terbatas yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Setelah masa perlindungan paten selesai, maka paten tersebut menjadi domain publik artinya siapapun dapat memanfaatkan/melaksanakan paten tersebut tanpa harus meminta izin/lisensi dengan pemilik/pemegang paten,” tambah Yenni.
Pentingnya penelusuran informasi paten sebelum suatu penelitian atau invensi dilakukan, dan diajukan untuk didaftarkan paten untuk menghindari pelanggaran hukum. Informasi paten domain publik dapat membuka peluang untuk pembaruan kembali (reinvention), dan peluang yang sangat strategis dalam upaya pengembangan diversifikasi produk turunan yang siap dipasarkan.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Pemerika Paten Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Ir. Wahyudi yang menjelaskan tentang Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten dan Faisal Narpati yang memaparkan mengenai Penelusuran Informasi Paten Melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Google Patents, dan Espacenet.