JAKARTA – Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengikuti Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKNW) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Rapat koordinasi ini berlangsung sejak 3 Mei s.d 5 Mei 2023 di Grand Mercure Kemayoran Jakarta. Diikuti sebanyak 268 peserta terdiri para Kakanwil dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, serta Notaris yang merupakan anggota Majelis Pengawas Pusat dan Wilayah, anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat dan Wilayah, Ikatan Notaris Indonesia.
Adapun peserta dari Kanwil Kemenkumham Sumsel diantaranya Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kabid Pelayanan Hukum, Yenni, Kasubbid Administrasi Hukum Umum, Rian Citra Utami, Juhaidi (Unsur Notaris dari MPWN), dan Heri Yuniawan (Advokat Madya Bidkum Polda Sumsel, Unsur Ahli dari MKNW).
Dalam laporan kegiatan oleh Direktur Perdata Santun Maspari Siregar mengajak MPN-MKN untuk meningkatkan sinergitas peran pengawasan terhadap perilaku notaris. Menurutnya, saat ini notaris menjadi profesi yang paling disorot terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) selaras dengan tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Melalui Pemanfaatan Jasa Notaris.
Sementara itu, Dirjen AHU, Cahyo R. Muzar, menyatakan bahwa profesi notaris sangat rentan dimanfaatkan oleh pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengklamufase hasil kejahatannya. Pelaku kejahatan tersebut berlindung dibalik ketentuan rahasia jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Dirjen AHU mengungkapkan Pemerintah Indonesia mempunyai komitmen yang tinggi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT. Sejak tahun 1999, Indonesia telah aktif mengikuti kegiatan Asia Pacific Group Of Money Laundering (APG) bersama 41 (empat puluh satu) negara di kawasan Asia Pasifik. Melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 Indonesia mengukuhkan diri sebagai anggota APG yang merupakan salah satu badan regional dari Financial Action Task Force (FATF), yaitu organisasi antar pemerintah yang bertujuan mempromosikan kebijakan nasional dan internasional guna memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dalam rapat koordinasi ini dilanjutkan dengan diskusi panel peserta juga mendengarkan pemberian materi dari narasumber. Materi yang disampaikan oleh narasumber yang berasal MPPN, MKNP, PPATK, dan Kejagung RI merupakan langkah konkrit dalam rangka penguatan prosedur penerapan dan pengawasan prinsip mengenali pengguna jasa, yang diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana dalam jabatan notaris.
Rapat koordinasi ini dapat menjadi ajang diskusi dan pengambilan keputusan terkait penguatan prosedur penerapan prinsip mengenali pengguna jasa notaris. Diharapkan rapat koordinasi ini menjadi landasan untuk langkah preventif dan preemtif dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.