Palembang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, membuka kegiatan Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah mengenai Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) bagi Korporasi di wilayah Sumsel, Selasa, (7/2).
Pembukaan kegiatan sosialisasi diawali dengan laporan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, yang menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini agar tercapainya standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak, memberikan transparansi data pemilik manfaat dari korporasi agar dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat, serta mendukung kemudahan berinvestasi.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, dalam sambutannya mengatakan bahwa kehadiran Korporasi dalam era globalisasi ini dapat diibaratkan seperti pedang bermata dua. Pada satu sisi dapat bermanfaat, sedangkan di sisi lain dapat mengancam.
Pendirian Korporasi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia apabila dijalankan dengan itikad baik. Sebaliknya akan ternoda jika Korporasi melakukan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana seperti manipulasi pajak, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme dan lain sebagainya.
"Beneficial ownership atau kepemilikan manfaat adalah istilah dalam dunia hukum komersial yang merujuk kepada siapa pihak yang menikmati manfaat atas kepemilikan aset tertentu tanpa tercatat sebagai pemilik," ungkap Ilham Djaya.
Sementara itu ia menambahkan, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.
"Dalam pengungkapan kepemilikan manfaat, Notaris sangatlah berperan besar. Notaris sebagai pihak yang berperan dalam membuat Akta Pendirian Korporasi juga memiliki tugas untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan pemilik manfaat dalam pendirian Korporasi," ujar Kakanwil. "Dalam kolom di website www.ahu.go.id, Notaris memiliki kewajiban untuk mengisi kolom pemilik manfaat dalam suatu korporasi apabila terdapat pemilik manfaat dalam korporasi. Hal tersebut dilakukan Notaris dengan melakukan proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa Notaris," tambahnya.
Saat ini, jumlah Korporasi di wilayah Sumsel adalah 35.674 dan yang telah mengisi Beneficial Ownership berjumlah 9.597 atau sebanyak 26,90%. Sementara itu, data pengisian kuesioner PMPJ dari PPATK di Sumsel pada tahun 2022 yang sebanyak 27 orang dari 457 Notaris. Terdapat 8 orang berisiko tinggi, 2 berisiko sedang, dan 17 berisiko rendah.
Kakanwil Dr. Ilham Djaya menambahkan bahwa Audit Kepatuhan secara on site oleh Tim Audit Kanwil Kemenkumham Sumsel telah dilaksanakan dengan nilai capaian 100% untuk tahun 2021 dan 2022.
Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah mengenai Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Notaris, MPW, MPD, MKN, dan pegawai Kemenkumham Sumsel. Kegiatan diselenggarakan pada 7 s.d. 9 Februari 2023.
Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sumsel, serta para Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel se-Kota Palembang.