Pagaralam – di Ruang Rapat Besemah I Setdako Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Pembinaan/Pembentukan Kelompok/Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kota Pagaralam. Kamis (9/3).
Kegiatan dihadiri langsung Oleh Kepala Divisi pelayanan hukum dan HAM (Parsaoran Simaibang), Kepala Bidang Hukum (Ave Maria Sihombing), Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Vonny Destika Sari), serta JFT Penyuluh Hukum para tamu undangan dan peserta kegiatan Pembinaan/Pembentukan Kelompok/Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah desa/kelurahan atau wilayah administratif setingkat yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum. Pembentukan Desa Sadar Hukum/Kelurahan Sadar Hukum yang imerupakan upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di kalangan masyarakat.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Pagaralam, Samsul Bahri Burlian mengawali sambutannya menyampaikan, “Dalam rangka meningkatkan kompetensi kita dibidang hukum, kita dibina oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui divisi pelayanan hukum dan ham dan sekaligus nantinya akan melakukan evaluasi. Kepada peserta untuk diikuti kegiatan ini dengan benar benar seksama,” ujar Sekda Kota Pagaralam tersebut.
Samsul Bahri menambahkan bahwa “Kegiatan ini sangat membantu warga kami untuk paham Hukum, menaati Hukum, serta mendapatkan haknya sebagai Warga Negara Indonesia dalam mendapatkan perlindungan hukum”, lanjutnya.
Bertindak selaku Narasumber pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang mengapresiasi Pemerintah Daerah Kota Pagaralam secara aktif mengajak seluruh perangkat desa setempat secara bersama-sama melaksanakan peningkatan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat dengan dilakukannya pembentukan Kelompk/desa/kelurahan sadar hukum yang pembentukannya didasarkan beberapa kriteria yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dikatakan Oleh Kadiv Yankumham bahwa Desa/Kelurahan Binaan dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dibina oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota serta Kementerian dan Lembaga terkait. Selanjutnya Pembinaan dilakukan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Langsung dan Penyuluhan Hukum Tidak Langsung atau kegiatan lain sesuai yang diprogramkan. Lalu, Materi pembinaan meliputi berbagai peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang berlaku atau hal lain sesuai yang diprogramkan.
Parsaoran menambahkan bahwa ada 4 (empat) dimensi pemantauan dan evaluasi yaitu Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan, dan Dimensi Akses Demokrasi Regulasi.
Lebih lanjut Parsaoran menjelaskan bahwa dalam rangka memberdayakan masyarakat untuk sadar hukum, perlu dibentuk wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya yang disebut dengan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM). Kelompok Kadarkum ini menjadi salah satu wadah pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum atas kemauannya sendiri yang kemudian kelompok keluarga sadar hukum ini akan menjadi desa/kelurahan binaan dan dapat diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, perangkat desa dapat memahami prosedur penetapan pembentukan, pembinaan desa/kelurahan binaan sampai menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum sehingga pada tahun 2023 Kota Pagaralam kembali dapat memiliki Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Anubhawa Sasana Kelurahan.