Palembang - Kanwil Kemenkumham Sumsel mengadakan penyuluhan gerakan antikorupsi, Kamis (15/6), guna memberikan pemahaman mendalam mengenai ruang lingkup korupsi, bahaya, dan bagaimana upaya pencegahannya.
Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Aston Palembang itu, diikuti oleh pimpinan tinggi Pratama, Serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kegiatan yang dilaksanakan atas inisiasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai ruang lingkup korupsi, bahaya, bagaimana upaya pencegahannya serta memberikan suntikan informasi tentang gerakan anti Korupsi.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya berkesempatan membuka rangkaian kegiatan.
Kakanwil Ilham menitikberatkan instruksinya kepada atensi Presiden Joko Widodo terkait pengembangan SDM.
"Yakni Sumber Daya Manusia Indonesia yang kecerdasannya mengungguli bangsa-bangsa lain di dunia, serta masyarakat dan aparatur pemerintahan yang bebas dari prilaku korupsi," ujarnya Ilham mengutip salah satu tulisan tangan Presiden Joko Widodo yang berjudul Impian Indonesia 2015-2085.
Hal ini selaras visi dan misi dari Presiden Joko Widodo yang beberapa di antaranya menekankan pada pengelolaan SDM di lingkungan birokrasi pemerintahan. Bentuk nyata dari pengelolaan SDM tersebut adalah peran pentingnya dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang terlaksana oleh jajaran Kementerian Hukum dan HAM.
"Nilai RB mencerminkan besarnya organisasi, dan di RB ini juga ada pengelolaan manajemen SDM. Nilai indeks RB kita harus meningkat melalui perbaikan-perbaikan di tahun 2023 sehingga tahun 2024 nilai kita meningkat", jelas Ilham.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menjelaskan mengenai Reformasi Birokrasi Berdampak kepada para peserta kegiatan. Tagline bergerak untuk reformasi birokrasi berdampak merupakan penjabaran dari arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginginkan birokrasi berdampak, birokrasi bukan tumpukan kertas, dan birokrasi lincah dan cepat.
Kakanwil Ilham menyampaikan bahwa layaknya sebuah kendaraan, birokrasi merupakan engine atau mesin dari pemerintahan. Tanpa mesin, kendaraan tidak akan berjalan, sama hal dengan pemerintahan, jika tanpa birokrasi maka sebuah pemerintahan juga tidak akan berjalan baik. Jika back office dari birokrasinya berjalan, maka akan dengan mudah untuk melayani yang berujung dengan masyarakat yang semakin puas.
Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen bangsa Indonesia.
"Komitmen ini ditunjukkan dengan penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi secara represif dengan menegakkan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi serta dengan membentuk suatu lembaga yang secara khusus diadakan untuk mencegah dan memberantas korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.
Selanjutnya, Kakanwil Ilham menegaskan agar jajarannya bisa menyikapi perkembangan lingkungan strategis. Dia mengutip bapak sejarahwan modern, Sir John Dalberg-Acton. Yaitu Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. yang berarti kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut.
“ Korupsi dan kekuasaan, ibarat dua sisi dari satu mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan ‘Pintu Masuk’ bagi tindak korupsi, inilah hakikat dari pernyataan Lord Acton”, tegas Kakanwil.
Dikatakan oleh kakanwil bahwa Kita telah sepakat bahwa korupsi merupakan musuh bersama dan para koruptor mesti diganjar hukuman setimpal. Namun demikian, perlu kiranya dirumuskan beberapa solusi konkret untuk mencegah korupsi kekuasaan.
"Pertama, merubah paradigma kekuasaan, Paradigma ini baik bagi penguasa atau juga yang dikuasai/diperintah. Kedua belah pihak harus sepakat bahwa kekuasaan tidak bersifat mutlak dan menindas, tapi justru melindungi dan sebagai alat strategis untuk mensejahterakan rakyat." Ujar Ilham.
"Kedua, distribusi kekuasaan yang adil. Kesempatan berkuasa harus diberikan kepada semua pihak yang mampu dan dalam jangka waktu yang proporsional, sehingga tidak terjadi kejumudan kekuasaan. Ketiga, membangun sistem kontrol yang ketat. Lingkungan masyarakat(cultural) dan birokrasi yang bersih (structural) harus menjadi lokomotif pengontrol pemimpin yang korup," tambah Ilham.
Berbagai jenis tindak pidana korupsi disampaikan Kakanwil, mulai dari pemerasan, gratifikasi, uang pelicin, suap, benturan kepentingan, dan tindakan yang merugikan orang banyak lainnya.
"Hal ini mengingatkan atau menyadarkan kita bahwa perbuatan semacam itu sungguh tidak patut kita lakukan," ungkap Ilham Djaya
Kakanwil Ilham kembali mengingatkan untuk tidak flexing atau memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah.
"Sesuai atensi Presiden, kita sebagai ASN dituntut untuk hidup sederhana. Tidak boleh jumawa, tidak boleh pamer kekuasaan dan kekayaan serta tidak bergaya hidup mewah. Pada hakikatnya kita hanyalah pelayan publik,” tegas Kakanwil memberikan sambutan.
"Saya instruksikan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk terus menggelorakan semangat anti korupsi kepada seluruh jajarannya, memberikan sanksi berat kepada anggota yang kedapatan melakukan perbuatan korupsi serta memperkuat Tim Saber Pungli pada masing-masing UPT," imbuhnya.
Diakhir sambutannya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham berharap kepada seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh dedikasi sebagai upaya untuk memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut juga dibacakan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Sumatera Selatan tentang pembentukan tim unit pemberantasan pungutan liar (UPP) pada kanwil Kemenkumham Sumsel. Serta dilakukan penyematan rompi kepada kepala divisi pemasyarakatan, Bambang Haryanto selaku ketua tim unit pemberantasan pungutan liar pada Kanwil Kemenkumham Sumsel.