Palembang - Dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas dan kuantitas Kekayaan Intelektual khususnya di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual kepada seluruh lapisan masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sumsel bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
“Kegiatan akan diselenggarakan di Hotel Aryaduta Palembang 22 Mei sampai dengan 27 Mei 2023”, ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya pada Jumat (28/4) saat memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Mobile IP Clinic bertempat di Ruang Rapat kakanwil Kemenkumham Sumsel.
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Yulkhaidir, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Riyan Citra Utami, perwakilan Dinas Perindustrian Pemkab Muba.
Dalam rapat tersebut Kakanwil Kemenkumham sumsel Ilham Djaya mengatakan Mobile Intellectual Property Clinic merupakan Pelayanan Konsultasi dan Pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak yang menjadi salah satu program unggulan yang digagas oleh DJKI.
“Mobile Intellectual Property Clinic ini diperlukan untuk mendorong potensi Kekayaan Intelektual Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan sehingga potensi Kekayaan Intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia,” terang Kakanwil.
Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan akan mengadakan kembali rapat hingga Persiapan benar- benar Matang sehingga meminimalisir hal – hal yang tidak diinginkan nantinya saat Kegiatan berlangsung.
“Diharapkan dengan adanya rapat ini koordinasi antar panitia terjalin dengan solid sehingga kegiatan nanti berjalan lancar tanpa mengalami hambatan yang berarti,” jelas Kakanwil.
Pembukaan Mobile IP Clinic akan dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen. “Dirjen KI akan menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual tanaman Gambir sebagai Indikasi Geografis Kabupaten Musi Banyuasin, dan juga Batik Gambo yang telah populer”, ungkapnya.
Dikatakan Ilham, pada Mobile IP Clinic tahun ini akan menghadirkan sosialisasi dan diseminasi Kekayaan Intelektual, layanan konsultasi dan permohonan Kekayaan Intelektual, pameran produk dari UMKM di Sumatera Selatan, layanan fasilitasi dari perbankan untuk pendaftaran KI dan Perseroan perorangandan layanan pendaftaran perseroan perorangan.