KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
SUMATERA SELATAN
- Facebook: Kumham Sumsel
- Instagram: @kumhamsumsel
- Twitter: @kumhamsumsel
- Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCGiIL4rfhPFPuNuJWoubv2Q
- Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atauThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. - Laman: sumsel.kemenkumham.go.id
Kanal Informasi & Pengaduan
Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan adalah Provinsi Sumatera Selatan yang mencakup diantaranya meliputi 13 Kabupaten dan 4 Kota, antara lain:
- Kota Palembang
- Kota Pagaralam
- Kota Prabumulih
- Kabupaten Banyuasin
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Lahat
- Kabupaten Muara Enim
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Musi Rawas Utara
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan membawahi 28 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 26 UPT Pemasyarakatan dan 2 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Sumatera Selatan yakni :
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang
- Kantor Imigrasi Kelas Kelas I TPI Palembang
- Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang
- Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palembang
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin
- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Empat Lawang
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Baturaja
- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Banyuasin
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara
- Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Baturaja
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagaralam
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAK
Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
- Melakukan perbaikan tiada henti.
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
- Membantu orang lain belajar.
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
- Suka menolong orang lain.
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
- Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
- Bertindak proaktif.
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki Tata Nilai KREDIBEL, yaitu :
- KREatif dalam bekerja
- DInamis dalam bergerak menuju perubahan
- Bersahaja dalam bertindak
- fleksibEL dalam berinovasi