Komitmen Kemenkumham Sumsel dalam Peningkatan Citra Instansi

kumham sumsel 

Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya mengungkapkan bahwa ia dan jajaran tak henti-hentinya meningkatkan citra positif Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya melalui peningkatan kompetensi petugas humas dan protokol.

“Pelayanan seorang protokol kepada pimpinannya dapat menjadi penilaian dari instansi lain atau masyarakat mengenai citra dari instansi tersebut,” ujar Ilham dihadapan 65 orang petugas humas dan protokol dari satuan kerja pemasyarakatan dan imigrasi se-Sumatera Selatan, Kamis (7/9).

Dilanjutkannya, bahwa seorang protokol harus paham ruang lingkup keprotokolan yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan serta memiliki kemampuan intuisi yang kuat sehingga mampu memahami kebutuhan pimpinan terutama saat momen-momen formal. Yang mana, intuisi kuat tersebut tidak didapat dari teori, melainkan diasah langsung di lapangan ketika berkoordinasi dengan lintas lembaga.

“Untuk mendapat pemahaman itu, maka kita datangkan langsung ahli mengenai keprotokolan, yaitu Kepala Bagian Protokol dan Pengamanan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Agung Aribawa selaku narasumber dalam Pelatihan Kehumasan dan Keprotokolan ini,” lanjut Ilham.

Sosok yang telah menjabat sebagai Kakanwil sebanyak 5 kali tersebut meminta seluruh protokol agar menunjukkan profesionalisme, dengan sikap yang ramah kepada siapa saja, serta sigap atas segala situasi dan kondisi. “Jangan sampai terjadi keteledoran sehingga pimpinan yang kita layani merasa tidak nyaman. Oleh karenanya penguasaan etika juga sangat penting ketika sedang bertugas,” pintanya.

Ilham juga menambahkan, bahwa Kantor Wilayah selaku pembina akan membentuk Tim Keprotokolan yang berisi seluruh petugas protokol di satker pemasyarakatan dan imigrasi. “Tim protokol ini nantinya akan memfasilitasi segala kegiatan formal maupun non formal seperti Upacara Hari Besar Kemenkumham maupun hari besar nasional, pelantikan, serah terima jabatan, pisah sambut, serta peresmian. Mereka juga harus memprotokoli pimpinan ketika menjadi tamu pada kegiatan di daerah oleh pemerintah setempat,” tambahnya.

Pelatihan Kehumasan dan Keprotokolan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel juga menghadirkan beberapa expert di bidangnya. Ada Rafa Nawa yang memberikan materi mengenai Public Speaking dan Broadcasting, lalu Deli Febrija yang menjelaskan materi Service Excellent and Manner, serta man behind konten Ditjen Imigrasi, Dimas Zainudin yang memaparkan tentang Content Production untuk Video dan Infografis.

Sebagai pemicu semangat petugas humas dan protokol di satuan kerja, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya juga memberikan penghargaan kepada peserta terbaik yang telah mengikuti jalannya pelatihan secara totalitas. Peserta terbaik tersebut diraih oleh Imigrasi Palembang, Rutan Palembang dan Lapas Lahat. 

“Dengan menjadi seorang humas dan protokol, kita punya kesempatan untuk ketemu orang-orang baru, kita akan kenal banyak orang, kita bisa mengenal pejabat tinggi, kita bisa mempelajari sikap maupun cara bicara pejabat tinggi tersebut. Banyak sekali keuntungan yang dapat membuat kita belajar lebih dengan menjadi protokol,” tutup Ilham.

Sabet The Winner Of OGP Award 2023 se-Asia Pasific di Estonia, BPHN Kemenkumham Harumkan Indonesia di Mata Dunia

BPHN Kemenkumham Sumsel 2

BPHN.GO.ID – Tallin.  Kiprah nyata Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan akses keadilan bagi individu dan kelompok rentan mendapatkan pengakuan gemilang di panggung internasional. Melalui program "Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia" yang dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Indonesia meraih penghargaan prestisius dalam Open Government Partnership (OGP) Awards 2023, Rabu (06/09/2023).

Program ini berhasil menyisihkan 8 nominasi program dari negara regional Asia Pasifik lainnya. Sekaligus, hal ini menegaskan posisi Indonesia dalam mendorong transparansi dan keterbukaan pemerintahan yang berpihak pada kelompok masyarakat kecil dan rentan.

“Program Bantuan Hukum adalah bentuk komitmen dari Pemerintah melalui BPHN dalam memperluas ‘access to justice’, terutama pada individu dan kelompok rentan di Indonesia,” ungkap Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana ketika menerima penghargaan tersebut dalam acara puncak OGP Summit 2023 yang digelar di Tallin, ibu kota Estonia.

Widodo mengungkapkan, dalam upayanya mewujudkan akses keadilan bagi kelompok masyarakat rentan, Pemerintah melalui BPHN telah melakukan berbagai langkah strategis. Tercatat sebanyak 619 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk periode 2022-2024. Kemudian, lebih dari 6.200 advokat dan 5.700 paralegal tergabung dalam PBH terakreditasi, membentuk jaringan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.

Salah satu contoh menarik adalah kisah Tajudin, seorang penjual cobek di Tangerang Selatan. Dia telah mengalami penahanan selama 9 bulan tanpa bukti yang kuat. Menggambarkan betapa sulitnya mencari keadilan bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Kasus seperti Tajudin menjadi sorotan yang memperlihatkan pentingnya program bantuan hukum dari pemerintah dalam memperjuangkan keadilan sosial.

Selama tahun 2022, jumlah penerima bantuan hukum litigasi sebanyak 9.389 orang. Dari total tersebut, sebanyak 2.737 orang penerimanya adalah berjenis kelamin perempuan, 521 orang menerima bantuan hukum litigasi pidana anak dan sebanyak 10 orang merupakan penerima bantuan hukum disabilitas.

“Total anggaran program bantuan hukum yang disiapkan pemerintah pada tahun ini sebesar Rp 56,3 miliar. Diharapkan anggaran ini dapat tersalurkan lebih luas, dan merangkul berbagai individu maupun kelompok rentan yang sering kali kesulitan mendapatkan akses keadilan,” ujar Widodo.

BPHN Kemenkumham Sumsel 1

Sebagai informasi, Open Government Partnership (OGP) merupakan inisiatif global yang digagas oleh Indonesia dan tujuh negara lainnya untuk mendorong terwujudnya nilai-nilai keterbukaan pemerintah, yakni pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan inklusif. Sejak didirikan pada tahun 2011, telah terdapat 76 negara yang tergabung sebagai anggota OGP, yang mengarusutamakan keterbukaan pemerintah secara kolaboratif melalui proses “ko-kreasi” dengan masyarakat sipil.

Pada tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah di Sektor Akses terhadap Keadilan, yang terdiri dari IJRS, PBHI, Asosiasi LBH APIK Indonesia dan YLBHI, melakukan ko-kreasi guna menghadirkan manfaat bantuan hukum yang lebih luas berlandaskan kondisi dan kebutuhan hukum di lapangan dengan penyelenggaraan Survei Kebutuhan Hukum bagi Kelompok Rentan.

Melalui survei tersebut, hadir sejumlah rekomendasi untuk menghadirkan penyelenggaraan bantuan hukum yang lebih inklusif, antara lain revisi Undang-Undang Bantuan Hukum, peningkatan jumlah anggaran bantuan hukum serta implementasi standar layanan bantuan hukum yang lebih luas.

Penghargaan ini bukan hanya sebuah capaian, melainkan pula tonggak bersejarah dalam perjuangan menuju keadilan yang merata bagi seluruh warga negara. Dengan adanya program "Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia", pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih inklusif dan adil bagi mereka yang membutuhkan. Dalam upaya ini, Indonesia tidak hanya meraih penghargaan, tetapi juga mengukuhkan peranannya dalam mewujudkan masyarakat yang lebih berkeadilan.

BPHN Kemenkumham Sumsel 1

BPHN Kemenkumham Sumsel 1

Tingkatkan Komunikasi Publik yang Efektif, Kemenkumham Sumsel Gelar Pelatihan Kehumasan dan Keprotokolan

pelatihan kehumasan keprotokolan kemenkumham sumsel 1

Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Subbagian Humas, RB, dan TI mengadakan Pelatihan Kehumasan dan Keprotokolan dengan mengusung tema "Tingkatkan Komunikasi Publik yang Efektif" bertempat di Hotel Santika Premiere Palembang, Rabu (6/9).

Kepala Bagian Program dan Humas, Yulizar, selaku Ketua Pelaksana mengatakan bahwa kegiatan pelatihan pada tanggal 6 s.d. 8 September 2023 ini diselenggarakan dengan tujuan memberi edukasi, penguatan, serta pemahaman kepada pegawai, terutama bagi pengemban tugas fungsi Kehumasan dan Keprotokolan. Sebanyak 65 pegawai yang berasal dari 29 satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Idris. Dalam sambutannya, Kadivmin menyampaikan bahwa humas selaku ujung tombak dalam membangun citra dan reputasi pemerintah dituntut untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan  informasi, serta mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam mensukseskan berbagai program pemerintah.

"Untuk mencapai hal tersebut, humas harus menguasai teknologi informasi dan komunikasi, termasuk di dalamnya media sosial sehingga dapat mengetahui kebutuhan publik," kata Idris.

pelatihan kehumasan keprotokolan kemenkumham sumsel 1

Menurutnya, senada dengan humas selaku ujung tombak citra instansi, petugas protokol atau ADC (aide de-camp) juga merupakan garda terdepan dalam pelayanan pimpinan guna menjaga martabat dan wibawa pimpinan. Baik buruknya citra instansi atau pimpinan tergantung pada pelayanan protokol yang ada.

"Oleh karena itu, upaya peningkatan komunikasi publik yang efektif haruslah dilakukan secara bersama-sama, terpadu, terprogram, terarah, dan konsisten dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat maupun instansi. Sehingga komunikasi publik tersampaikan dengan tepat dan nantinya dapat meningkatkan citra positif organisasi," ujar Idris menutup sambutannya.

Pada kegiatan Pelatihan Kehumasan dan Keprotokolan ini akan disampaikan beberapa materi penting seperti public speaking and broadcasting, teknis dan etika keprotokolan, service excellent and manner, serta produksi konten infografis dan videografis.

pelatihan kehumasan keprotokolan kemenkumham sumsel 1

pelatihan kehumasan keprotokolan kemenkumham sumsel 1

Kemenkumham Sumsel Pulihkan Fungsi Sosial Warga Binaan di Lapas

 IMG 20230906 WA0008

Palembang.Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel memulihkan fungsi sosial dan medis warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan.

 

“Kami apresiasi jajaran Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Muara Beliti, Lapas Perempuan Palembang, dan juga Lapas Narkotika Banyuasin yang mendukung program rehabilitasi”, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya di Palembang, Sumsel, Rabu (9/5/2023).

 

Program pemulihan fungsi sosial dan medis warga binaan itu dilaksanakan untuk memperkuat mereka dari segi sosial dan kesehatan ketika selesai menjalani masa hukuman dan kembali ke masyarakat.

 

Program ini telah dilaksanakan sejak tahun lalu yang diikuti sebanyak 1.480 Warga Binaan, sementara tahun 2023 ini sebanyak 520 orang Warga Binaan Pemasyarakatan.

 

Rinciannya, pada tahun ini sebanyak 460 orang peserta mengikuti rehabilitasi sosial dan 60 orang peserta lainnya mengikuti rehabilitasi medis.

 

Rehabilitasi sosial dilakukan kepada warga binaan yang terjerat kasus narkotika itu dengan menekankan pemberian materi pemulihan mental terhadap hubungan sosial dengan keluarga, sahabat dan lingkungan.

 

Sedangkan rehabilitasi medis menekankan pemulihan terhadap pengguna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Napza) dan membutuhkan terapi obat.

 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menambahkan melalui program rehabilitasi itu, para Warga Binaan yang mengikuti diharapkan menjadi motor penggerak warga binaan lainnya untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

Selain itu, menjalani kehidupan yang lebih baik bersama keluarga atau lingkungan selepas menjalani masa tahanan di lapas.

Upaya itu, juga dilakukan untuk menekan pengguna narkotika sekaligus menekan kondisi dalam lapas yang melebihi kapasitas.

 

Di Sumatera Selatan terdapat total 20 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terdiri 16 lembaga pemasyarakatan, 3 (tiga) rumah tahanan negara, dan 1 (satu) lembaga pembinaan khusus anak.

 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui laman Sistem Database Pemasyarakatan Publik Ditjen Pemasyarakatan (sdppublik) pada bulan Agustus lalu jumlah warga binaan di Sumsel mencapai total 15.675 orang atau melebihi kapasitas seharusnya mencapai 6.605 orang. Dari jumlah itu, didominasi oleh kasus Narkotika sebanyak 9.074 orang atau hampir 60 persen.

IMG 20230906 WA0008IMG 20230906 WA0008

Kanwil Kemenkumham Sumsel Dorong Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Implementasi Restorative Justice

 IMG 20230905 WA0001

Palembang – Menindaklanjuti Kunjungan kerja Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya dengan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu. Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya Senin Senin (04/09) mengadakan rapat membahas tindak lanjut dari kunjungan kerja tersebut.

 

Rapat tersebut dihadiri Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Dan Teknologi Informasi Herastini, Kepala Sub Bidang Bimbingan Dan Pengentasan Anak Indra Gunawan, para pembimbing kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan korban dan pelaku serta masyarakat yang terlibat bukan untuk menghukum pelaku, dimana Restorative Justice ini dapat diartikan sebagai penyelesaian perkara di luar system peradilan pidana.

 

Kakanwil melanjutkan bahwa  UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal 51 RKUHP jelas mengatur mengenai tujuan pemidanaan yang menitikberatkan nilai keadilan restorative (RJ) sebagaimana telah diterapkan dalam UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak  yang memberikan perubahan positif. 

 

“Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan.” Ujar Kakanwil.

 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyebutkan bahwa Pemasyarakatan sebagai sub sistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum, ada 6 fungsi yang di emban, salah satunya adalah Pembimbing Kemasyarakatan dimana berdasarkan UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 angka 23 menjelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. 

 

Pelaksanaan Litmas (Penelitian Masyarakat) oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan ujung tombak mewujudkan Restorative Justice  dimana Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.

 

Sehingga Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan dapat dijadikan  sebagai bahan pertimbangan oleh aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan dalam rangka penerapan Restorative Justice.

 

Berhubuungan dengan hal tersebut, Kakanwil meminta untuk membuat terobosan berupa suatu system (aplikasi) yang dapat mengakomodir Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam rangka penerapan Restorative Justice.

 

“Saya minta kepada kepala divisi pemasyarakatan untuk membentuk suatu tim yang terdiri dari tim Kantor Wilayah, Tim Pembimbing Kemasyarakatan serta mengundang Tim dari instansi penegak hukum dalam suatu Focus Group Discussion (FGD)  dalam rangka membangun aplikasi yang dimaksud,” pungkas Kakanwil.

IMG 20230905 WA0000IMG 20230905 WA0000IMG 20230905 WA0000

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI