Palembang - Dalam upaya pemajuan dan perlindungan hak Warga Binaan dan tahanan di Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumsel. Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan ia senantiasa melakukan penguatan kepada Jajaran Pemasyarakatan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan pemenuhan hak Warga Binaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Dalam UU Pemasyarakatan tersebut juga memuat penguatan posisi Lembaga Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), khususnya yang menyelenggarakan penegakan hukum terkait perlakuan terhadap anak dan warga binaan lain.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menuturkan bahwa Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.
Lebih lanjut dikatakan, pembinaan dalam sistem peradilan pidana terpadu dapat menyeimbangkan tugas masing-masing institusi yang tergabung dalam criminal justice system, serta diharapkan dapat mewujudkan pola pembinaan di hilir terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
"Remisi Umum yang diberikan pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan atau narapidana yang diamanatkan oleh Indang undan no 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya merincikan, bahwa jumlah penerima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan Indonesia di lapas, rutan, dan LPKA di Sumatera Selatan adalah sebanyak 11.302 narapidana. Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah 11.209 narapidana dan 93 anak binaan.
Pada peringatan HUT RI tahun ini sebanyak 210 orang menerima remisi umum (RU) II atau langsung bebas dan kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi," terang Ilham.
Menurutnya, saat ini Pemasyarakatan menganut prinsip bahwa negara tidak boleh membuat para narapidana menjadi lebih buruk saat mereka keluar dari lapas dan rutan. Oleh karena itu, hadirnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan memegang peranan penting dalam proses pembinaan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya berharap dengan Undang Undang yang baru ini menjadi pedoman bagi Warga Binaan untuk mengikuti program pembinaan secara baik di Lapas, sehingga dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan kembali.
Adapun hak Warga Binaan yang diamanahkan UU Pemasyaratan diantaranya hak melakukan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya, Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani, Mendapatkan pendidikan dan pengajaran Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, dan Menyampaikan keluhan.
Kemudian hak Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang, Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan, Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya, Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).
Lalu hak Mendapatkan kesempatan berasimilasi, termasuk Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta hak Mendapatkan hak-hak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.