Palembang. Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, tidak henti-hentinya melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Palembang.
Kali ini, Rabu (30/8) lalu Kakanwil Ilham Djaya didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, dan Kasubbag Humas RB dan TI Hamsir melakukan kunjungan kerja ke Polrestabes Palembang.
Kedatangan Ilham Djaya dan rombongan disambut langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo sugihhartono yang merupakan Kapolrestabes baru menggantikan Kapolrestabes sebelumnya yaitu Mokhamad Ngajib di Ruang Kerja Kapolrestabes.
Mengawali kunjungannya, Kakanwil mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Polrestabes Palembang yang telah terjalin dengan baik, dan siap melanjutkan sinergi yang selama ini telah berjalan dengan sangat baik.
“Saya sangat berterima kasih dan mendukung konsistensi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo sugihhartono dalam membantu keamanaan dan ketertiban (Kamtib) di Lapas/Rutan/LPKA wilayah Palembang, apapun yang menjadi tantangan baru dalam menghadapi persoalan kamtib, kami siap terus bekerja sama mewujudkan sinergitas yang selama ini terjalin baik", ujar Kakanwil Ilham Djaya.
Pada kesempatan tersebut terus dibahas usulan Kapolrestabes Palembang agar meningkatkan koordinasi bersama Notaris dalam pengawasan pembuatan Surat Pengakuan Hak (SPH) sebagai Bukti Awal dalam Proses Pendaftaran Tanah dalam lingkungan lurah dan kecamatan agar proses berjalan lebih terawasi dan terkendali.
Kakanwil menyambut baik usulan tersebut yang dalam hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Sumsel yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di wilayah Sumatera Selatan.
Menurut Ilham, pihaknya memang telah memperketat pengawasan terhadap notaris. Sebabnya, mereka (Notaris) dianggap banyak melakukan pelanggaran yang mengakibatkan gugatan kepada Kemenkumham.
Berbagai pelanggaran dilakukan oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan, kata Ilham.
"Maka, Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya," pungkas Ilham.
Ilham menjelaskan, tugas dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesinya bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat. Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, lanjut dia, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan "due diligence".
"Notaris berkewajiban memastikan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan dalam akta," ingatnya.
Karena itu, ia juga mendorong Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan notaris.
Di akhir kesempatan, Kakanwil Dr. Ilham Djaya berharap agar sinergi antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Polrestabes Palembang semakin erat, serta terjalin kerja sama lainnya di masa yang akan datang.
Turut mendampingi Kapolrestabes Kasat Intelkam Yulianto dan Kasat Reskrim Haris Dinzah.