Palembang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, resmi membuka perhelatan Expo Pelayanan Publik Kemenkumham di Palembang Indah Mall (PIM), Jumat (4/8).
Pameran pelayanan publik yang dihelat dalam rangka peringatan Hari Lahir Kemenkumham ke-78 ini akan digelar selama tiga hari, pada tanggal 4 s.d. 6 Agustus 2023. Ada banyak pos layanan yang dibuka dalam kegiatan ini, mulai dari layanan paspor, konsultasi hukum dan HAM, pendaftaran perseroan perorangan, serta pendaftaran kekayaan intelektual.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan Expo Pelayanan Publik ini diselenggarakan untuk memberikan pelayanan publik secara on the spot kepada masyarakat, serta memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual, Perseroan Perorangan, Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Apostille, penyuluhan hukum, dan sebagainya.
“Ini adalah upaya Kanwil Kemenkumham Sumsel mendekatkan layanan ke masyarakat. Jadi tidak perlu repot datang ke kantor pada hari kerja karena layanan kami fasilitasi langsung di mall pada hari Jumat sampai Minggu ini,” ungkap Ilham Djaya.
Sementara itu, Plt. Asisten I Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Edward Candra, saat membuka kegiatan menyampaikan apresiasi tinggi terhadap layanan yang dihadirkan oleh Kemenkumham Sumsel.
"Selain layanan paspor merdeka, di sini masyarakat juga dapat mendaftarkan perseroan perorangan hanya dengan modal Rp50.000, luar biasa murah dan terjangkau," tegas Edward.
Selain booth pelayanan publik, pada expo kali ini juga dimeriahkan dengan 16 booth UMKM yang sudah terdaftar mereknya di Kemenkumham, serta dipamerkan juga hasil kreativitas Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di lapas/rutan, mulai dari produk batik jumputan, tas anyaman, hingga produk makanan dan hasil pertanian.
Pada gelaran Expo Pelayanan Publik ini juga akan diisi dengan agenda talkshow oleh narasumber sejumlah layanan dari masing-masing divisi yang terdapat di Kantor Wilayah Kemenkumham, yakni Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian, serta Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.