Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya meninjau pelayanan paspor untuk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Jumat pagi (29/11).
“Untuk mempermudah proses pembuatan paspor lansia, telah disediakan layanan prioritas pada setiap kantor imigrasi. Pemohon paspor lansia dapat langsung mendatangi kantor imigrasi setempat tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu, karena telah disediakan antrean prioritas bagi pemohon paspor lansia yang terpisah dengan antrean umum,” ujar Ilham Djaya dihadapan para pemohon yang hadir.
Layanan tersebut, lanjut Ilham, merupakan layanan prioritas yang diperuntukan khusus anak-anak usia di bawah 5 (lima) tahun, lanjut usia di atas 60 tahun, pemohon yang sedang sakit, disabilitas, hingga ibu hamil. Pemohon dianjurkan datang di pagi hari saat pelayanan di kantor imigrasi baru dimulai dengan membawa berkas persyaratan.
Ilham menyebut, kedatangan di awal waktu untuk mengantisipasi kemungkinan kehabisan kuota pelayanan paspor pada hari tersebut. Sebab kuota paspor prioritas terpisah dari kuota umum yang tertera dalam Aplikasi M-Paspor.
Lebih lanjut, Mantan Kalapas Merah Mata Palembang itu juga menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan fasilitas ramah HAM kepada kaum prioritas melalui penyesuaian sarana dan prasarana, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
Ketersediaan fasilitas ramah HAM tersebut dapat dilihat sejak memasuki gerbang Imigrasi Palembang, yang menyediakan area Parkir Prioritas pada lokasi terdekat dengan pintu masuk Ruang Pelayanan Paspor. Lalu ada jalur khusus dan rambu-rambu kelompok rentan, kursi roda, hingga loket layanan khusus.
“Pengembangan sarana dan prasarana ini guna memberikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan terhadap mekanisme layanan Keimigrasian bagi masyarakat di Sumatera Selatan,” tutup Ilham.