Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KANTOR WILAYAH
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

TUGAS

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
  1. pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan;
  2. pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum;
  3. pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum dan penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum;
  4. pengoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang  keimigrasian dan bidang pemasyarakatan;
  5. penguatan dan pelayanan hak asasi manusia untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Cetak