Sekilas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

SEKILAS KANTOR WILAYAH

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI. Nomor: M-04.PR.07.10 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI., Kanwil Kehakiman Sumatera Selatan terdiri dari Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI. Nomor: M-06-PR.07.02 Tahun 1984 dibentuk Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sumatera Selatan dengan Klasifikasi Tipe B yang difungsikan mulai Tahun 1985 yang wilayahnya meliputi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, yang mana dalam pelaksanaan tugas-tugasnya Kepala Kantor Wilayah dibantu oleh Koordinator Urusan Pembinaan Administrasi, Kepala Bidang Pemasyarakatan, Kepala Bidang Keimigrasian, dan Kepala Bidang Hukum.

Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan organisasi telah terjadi beberapa kali perubahan nomenklatur. Perubahan Nomenklatur/Tata Nama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dari masa ke masa:

1) Tahun 1982–2000 bernama Kanwil Departemen Kehakiman Sumatera Selatan;
2) Tahun 2000 bernama Kanwil Departemen Hukum dan Perundang-undangan Sumatera Selatan;
3) Tahun 2000–2004 bernama Kanwil Departemen Kehakiman dan HAM Sumatera Selatan;
4) Tahun 2004–2009 bernama Kanwil Departemen Hukum dan HAM Sumatera Selatan;
5) Tahun 2009–sekarang bernama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Kepala Kantor Wilayah diawal berdirinya dibantu oleh para koordinator antara lain Koordinator Administrasi, Koordinator Pemasyarakatan dan Koordinator Keimigrasian. Kemudian dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, istilah Koordinator diubah menjadi Divisi dan masing-masing divisi dipimpin oleh seorang Kepala Divisi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kemenkumham, Kantor Wilayah terdiri atas:

  1. Divisi Administrasi, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas  Kantor  Wilayah  di  bidang  pembinaan  dan  dukungan administrasi   di   lingkungan   Kantor   Wilayah   berdasarkan ketentuan   peraturan   perundang-undangan   dankebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal;
  2. Divisi Pemasyarakatan, yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang Pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
  3. Divisi Keimigrasian, yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang keimigrasian berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi;
  4. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan mempunyai 28 (dua puluh delapan) Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Sumsel
Jenis     Jumlah    
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) 17 UPT
Rumah Tahanan Negara (Rutan) 3 UPT
Balai Pemasyarakatan (Bapas) 4 UPT
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) 2 UPT
Kantor Imigrasi (Kanim) 2 UPT

Untuk rincian UPT Sumsel, silakan lihat di halaman Satuan Kerja.

Cetak