PPID Kantor Wilayah Sumatera Selatan

Profil PPID

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan No. W.6-0030.HH.01.03 Tahun 2022 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan.

Kanwil Kemenkumham Sumsel berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. Adapun jenis Informasi Publik yang menjadi tanggung jawab diantaranya :
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
4. Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.

Dengan keberadaan PPID Kemenkumham Sumsel maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi laman: https://ppid.kemenkumham.go.id/

Visi & Misi

Visi

Mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang baik melalui transparansi informasi publik serta dapat dipertanggung jawabkan untuk memenuhi hak pemohon (masyarakat) informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MISI

  1. Menyediakan informasi publik secara cepat, akurat, akuntabel, dan sederhana;
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
  3. Mewujudkan pelayanan informasi public melalui sumber daya manusia profesional dan handal

Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi

  1. Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan informasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan;
  2. Menyiapkan klasifikasi informasi publik sesuai dengan undangundang atas persetujuan atasan PPID dan bertanggung jawab terhadap informasi yang dihasilkan maupun informasi yang dikecualikan menurut undang-undang;
  3. Menyiapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik;
  4. Melakukan koordinasi, pembinaan, dan monitoring dengan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik pada Satuan Kerja lain di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan;
  5. Menyiapkan dan meyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala per tiga bulan maupun sewaktu-waktu kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan.

SK Kepala Kantor Wilayah

Berikut merupakan susunan Tim PPID di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel tahun 2023

SK_PPID_Sumsel_2023.pdf.

Attachments:
FileDescriptionFile sizeDownloads
Download this file (SK_PPID_Sumsel_2023.pdf)SK PPID Sumsel 2023 105 kB35
Cetak