Layanan Pemberian Makan

Persyaratan

      Tidak ada Persyaratan

Prosedur

    1. Persiapan
      • Menyusun rencana kebutuhan bahan makanan berdasarkan indeks kebutuhan bahan makanan;
      • Menetapkan pagu anggaran;
      • Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan bahan makanan narapidana dan tahanan;
      • Pembentukan panitiaa bahan makanan dan panitia penerimaan bahan makanan (Surat Keputusan Kepala Lapas);
      • Penyusunan dokumen pengadaan;
      • Pelaksanaan proses lelang bahan makanan;
      • Pejabat Pembuat komitmen mengeluarkan SPPBJ;
      • Penandatanganan kontrak.
    2. Penyediaan
      • Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan surat permintaan barang kepada penyedia berdasarkan kebutuhan menu dan jumlah isi Lapas;
      • Penyedia bahan makanan (rekanan) mengirimkan bahan makanan;
      • Panitia Penerima meneliti dan memeriksa jenis, kualitas, dan kuantitas bahan makanan;
      • Pencatatan dan Pelaporan.
    3. Pengolahan
      • Petugas dapur menerima bahan makanan dari panitia penerima dalam keadaan cukup dan baik;
      • Bahan makanan dipilah berdasarkan kebutuhan menu pagi, siang dan sore;
      • Proses penyiapan bahan makanan, mensortir bahan, memotong bahan sesuai kebutuhan, mencuci bahan, meniris, dll
      • Penyiapan bumbu masakan;
      • Proses memasak sesuai kebutuhan menu yang akan disajikan pada hari itu;
      • Menguji cita rasa;
      • Makanan siap.
    4. Pendistribusian
      • Petugas dapur menyiapkan daftar jumlah narapidana dan tahanan setiap blok;
      • Mempersiapkan makanan sesuai jumlah narapidana/tahanan dan jadwal menu pagi/siang/sore;
      • Petugas dapur menyampaikan contoh menu ke TIM Pengawas Makanan/minuman dan Kepala Lapas/Rutan;
      • Setelah contoh menu disetujui oleh TIM Pengawas makanan/minuman petugas dapur dengan dibantu tamping/korve dapur mendistribusikan makanan ke seluruh penghuni dengan cara satu orang menerima satu jatah menu;
      • Pendistribusian selesai, petugas dapur membuat berita acara penerimaan makanan yang diwakili oleh tamping blok dengan disaksikan oleh petugas;
      • Evaluasi.

Jangka Waktu Penyelesaian

    Sehari tiga kali pemberian makan dengan jadwal sebagai berikut :

    1. Makan Pagi 07.00-08.00
    2. Makan Siang 10.00-11.00
    3. Makan Sore 15.00-16.00

Jaminan Pelayanan

    Jaminan Pelayanan pemberian makan kepada WBP adalah :

    Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

    Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah :

    1. Menghormati harkat martabat WBP;
    2. Mengayomi WBP;
    3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian;
    4. Bijaksana dalam bersikap;

Jaminan Keamanan

    1. Bahan makanan yang diolah tidak melewati batas kadaluarsa;
    2. Tempat makanan tidak menggunakan bahan yang membahayakan bagi kesehatan makanan yang disajikan;
    3. Makanan yang disajikan tidak membahayakan kesehatan.
Cetak