Visi, Misi, dan Tata Nilai

Dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2020-2024, telah ditetapkan bahwa visi pembangunan nasional untuk tahun 2020-2024 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin adalah:

“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”

Upaya untuk mewujudkan visi tersebut dilakukan melalui 9 (sembilan) Misi Pembangunan yang dikenal sebagai Nawacita Kedua yaitu:

  1. peningkatan kualitas manusia Indonesia;
  2. struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
  3. pembangunan yang merata dan berkeadilan;
  4. mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
  5. kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
  6. penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
  7. perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada setiap warga;
  8. pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya; dan
  9. sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.

 

VISI KEMENKUMHAM

Sebagai bagian dari pemerintah, maka untuk mendukung terwujudnya visi, pelaksanaan misi, arahan Presiden dan agenda pembangunan, maka ditetapkan Visi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020-2024 adalah:

“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Pelayanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”

 

MISI KEMENKUMHAM

Sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban, Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 6 yaitu penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, misi nomor 7 yaitu perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada setiap warga negara dan misi nomor 8 yaitu pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Ketiga misi Presiden tersebut diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) misi Kementerian Hukum dan HAM sebagai berikut:

  1. Membentuk Peraturan Perundang-undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang Berkualitas
  3. Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian, Administrasi Hukum Umum, dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya
  4. Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan
  5. Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat
  6. Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan
  7. Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan

 

TATA NILAI KEMENKUMHAM

BerAKHLAK

Core Values "BerAKHLAK" dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) "Bangga Melayani Bangsa" resmi diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Peluncuran Core Values ini bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar (core values) bagi seluruh ASN di Indonesia sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional. 

Core values BerAKHLAK yang dimaksud merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Setiap core value tersebut memiliki nilai-nilai dasar dengan makna:

1. Berorientasi Pelayanan:

2.  Akuntabel:

3. Kompeten:

4. Harmonis:

5. Loyal:

6. Adaptif:

7. Kolaboratif:

PASTI

Dalam rangka mendukung pelaksanaan visi dan misi 2020-2024, Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tata nilai yang diyakini masih relevan digunakan sebagai dasar bekerja dan berkinerja sampai dengan tahun 2020-2024 yaitu “PASTI” yang merupakan akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. Adapun nilai-nilai yang terkandung dari masing-masing kata tersebut adalah sebagai berikut:

Cetak