Penyuluhan Bantuan Hukum Non Litigasi di Lapas Narkotika Kelas III Palembang

WhatsApp Image 2018 12 04 at 12.36.04

Palembang_Humas - Bertempat di Lapas Narkotika Kelas III Palembang, dilaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh LBH Sejahtera Palembang bekerjasama dengan Tim Penyuluh Kanwil Kemenkumham Sumsel, Selasa (4/12).

Kegiatan penyuluhan hukum ini dibuka langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas III Palembang yang diwakili Kasubsi Admisi dan Orientasi, Suparman. Ia menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum seperti ini dan berharap agar kegiatan sejenis bisa dilaksanakan secara rutin.

Direktur LBH Sejahtera, Wanida, yang hadir dalam kesempatan tersebut merasa senang telah diberi kesempatan mengadakan penyuluhan hukum di dalam Lapas. "Besar harapan kami agar semakin banyak penerima bantuan hukum mengetahui informasi tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," ujarnya.

Peserta penyuluhan hukum meliputi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas III Palembang pun sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Mereka sempat mengajukan beberapa pertanyaan terkait pendampingan di pengadilan. Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel yang beranggotakan Neliwati, Mulyana, Nursyiah, dan Novi Setia Nuryani dalam penyuluhannya memberikan beberapa contoh kasus yang mendapatkan bantuan hukum dari LBH sehingga putusan hakim dapat lebih rendah dari tuntutan. (Rilis/Foto/Editor: Rido/Kasubag PPHTI Dedy Zulian)

WhatsApp Image 2018 12 04 at 12.36.04 1

WhatsApp Image 2018 12 04 at 12.36.04 1


Cetak   E-mail