Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia, Lembaga Pembiayaan yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Fidusianya Tidak Memiliki Hak Eksekutorial

IMG 20181114 WA0019

Palembang_Humas. Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM adakan Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia Tahun 2018, Rabu (14/11), bertempat di Aula lantai tiga Kanwil Kemenkumham Sumsel. Peserta sosialisasi terdiri dari para Notaris, Lembaga Perbankan, Lembaga Pembiayaan, Pegadaian, dan para Penegak Hukum.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sukamta, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel. Sukamta menyampaikan bahwa  pendaftaran jaminan fidusia saat ini semakin meningkat. Untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran fidusia, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang menangani hal tersebut telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor AHU-06.OT.03.01 tanggal 05 Maret 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System). Yang kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik, yang ditetapkan tanggal 5 Maret 2013 dan diundangkan tanggal 14 Maret 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 418). "Semua Pendaftaran terpusat di Ditjen AHU melalui sistem online, jadi Kantor Wilayah tidak lagi menerima pendaftaran jaminan fidusia secara manual", ungkapnya.

IMG 20181114 WA0018

Pengisi materi pada kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Yudi Yuliadi. Dengan mengangkat tema "Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia". Selain itu diisi juga oleh Zulkifly Rassy, Ketua ikatan Notaris Palembang, Ia menyampaikan materi mengenai Kedudukan akta fidusia yang dibuat oleh Notaris diluar daerah jabatannya.

Ditemui secara terpisah ditengah kesibukannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury, menyampaikan bahwa Kebijakan terkait Jaminan Fidusia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 September 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168). Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan pada kantor pendaftaran fidusia melalui Notaris.

Sudirman juga mengatakan, kegiatan sosialisasi yang berlangsung hari ini diselenggarakan guna menambah pengetahuan, mengetahui manfaat pendaftaran jaminan fidusia, dan diharapkan mampu lebih meningkatkan pemahaman Notaris serta Lembaga Pembiayaan mengenai seluk beluk dan menjalin koordinasi antar pihak-pihak terkait dalam pendaftaran jaminan fidusia. "Sangat disayangkan apabila masih ada Lembaga Pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia, mereka tidak memiliki hak eksekutorial yang legal jika tidak mendaftarkan jaminan fidusianya. Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht," ujarnya. (Rilis/Foto/Editor: Hasan/Rido/Kasubag PPHTI, Dedy Zulian)

IMG 20181114 WA0019

IMG 20181114 WA0019

IMG 20181114 WA0019

IMG 20181114 WA0019

IMG 20181114 WA0019

IMG 20181114 WA0019

IMG 20181114 WA0019


Cetak   E-mail