Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Penyuluhan Kepada Tim Penggerak PKK Kelurahan 3-4 Ulu Palembang

IMG 20181110 WA0016

Palembang_Humas, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel memenuhi undangan dari Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, untuk berikan penyuluhan hukum dalam kegiatan rutin arisan bulanan PKK, Kamis (8/11).

Dalam sambutannya, Ketua Tim Penggerak PKK sangat mengapresiasi Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah bersedia menghadiri undangan kegiatan arisan bulanan PKK Kelurahan 3-4 Ulu. Apalagi dalam kegiatan juga diberikan penyuluhan hukum bagi para anggota PKK supaya mengerti hukum, taat hukum, dan mengetahui tentang informasi hukum terkini.

Pada kesempatan itu, Tim Penyuluh Hukum yang beranggotakan Mulyana Ibrahim, Nursyiah, Asnedi, dan Nelly Rusmania menyampaikan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kedepannya, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel akan membangun sinergitas dan bekerjasama dalam hal penyuluhan hukum dengan para pengurus tim penggerak PKK kelurahan maupun kecamatan yang ada di Kota Palembang, sehingga dapat mewujudkan kesadaran hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. (Rilis/Foto/Editor: Rido/Kasubag PPHTI Dedy Zulian)

IMG 20181110 WA0017IMG 20181110 WA0017IMG 20181110 WA0017IMG 20181110 WA0017IMG 20181110 WA0017


Cetak   E-mail