Melalui Penyuluhan Hukum Dapat Mewujudkan Keluarga Sadar Hukum

l6Palembang_News, Tidak henti-hentinya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM  melaksanakan sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulizar sekaligus mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel bahwa penyuluhan hukum diharapkan agar masyarakat dapat memahami aspek hukum dan mampu mengimplementasikan di kehidupan sehari hari.

Yulizar menyampaikan Kemenkumham sumsel bersama -sama dengan pemerintah Kota Palembang dan universitas bina darma memprogramkan Kelurahan 7 ulu dan 5 ulu menjadi kampung wisata yang sadar hukum, tutup Kabid Pelayanan Hukum waktu meberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi Kadarkum.

Selain itu, sosialisasi Kadarkum dilakukan di dua kelurahan di Kota  Palembang, yakni Kelurahan 5 Ulu dan Kelurahan 7 Ulu hari ini, guna mewujudkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat yang lebih baik dan apalagi Palembang menjadi tuan rumah pelaksanaan Asian Games 2018" kata Budi Kepala Sub Bagian Penyuluh dan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Jum'at (20/7/2018).

Budi mengatakan, sosialisasi Kadarkum merupakan bentuk penyuluhan hukum yang persuasif, edukatif dan komunikatif agar masyarakat dapat terlibat secara aktif.Dia mengharapkan dengan adanya Keluarga Sadar Hukum sehingga perilaku kehidupan bersosialisasi sesuai dengan norma dan aturan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, tuturnya.

Dua tim penyuluh yang sekaligus narasumber pada kegiatan tersebut, di Kelurahan 5 Ulu oleh Nelly Wati, Zulkipli, dan Nelly Rusmania. Untuk Keluarahan 7 Ulu oleh Asnedi, Mona, dan Novi. Tim ini menjelaskan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-U No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Salah satu tim penyuluh Zulkipni "Berbicara hukum didalamnya mengandung norma dan aturan, yakni bagaimana mengatur orang hidup tertib, tentram dan rukun, jika melanggar norma yang berlaku, maka tentunya akan ada sanksi hukum yakni berhadapan dengan aparat penegak hukum, hal ini tentunya tidak kita harapkan terjadi," katanya.

Penyuluhan hukum ini merupakan edukasi bagi masyarakat untuk memahami produk hukum sebagai sebuah payung hukum dalam berperilaku di tengah keluarga dan masyarakat, ungkapnya.Acara ini diikuti sekitar 100 orang warga dari 2 (dua) Kelurahan yang diberikan penyuluhan. Mereka antusias menyimak materi yang disampaikan oleh narasumber serta banyak warga bertanya terkait peraturan tersebut. (Rilis/Editor : Nelly/Kasubag Humas)

l5

l1

l2

l3

 

 


Cetak   E-mail