Kakanwil Kumham Sumsel Buka Sosialisasi Implementasi Peraturan Menkumham RI Tentang Pelayananan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan Berbasis Online

12

Palembang_News, Sekitar 100 orang Aparatur Pemerintah dan WNA di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Kecamatan dan Kantor Urusan Agama, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda, Polresta, Polsek), Kanwil Kementerian Agama Sumsel, Kantor Imigrasi Palembang, dan WNA dari Perhimpunan Warga Keturunan Tionghoa, India, Philipina, serta mahasiswa dari negara Sudan, mengikuti Sosialisasi  Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pelayananan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan Berbasis Online yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Kamis (19/7), bertempat di Ballroom Hotel The Zuri Palembang, pukul 10:00 WIB.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hury memaparkan Undang - Undang No. 12 Tahun 2006 yang disahkan dan diundangkan pada 1 Agustus 2006 (Lembaran Negara Tahun 2006 No. 63 / VIII Bab 46 Pasal) hadir sebagai pengganti Undang - Undang No. 62 tahun 1958 yang disahkan pada 29 Juli 1958 dan diundangkan pada 1 Agustus 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 113 Tambahan Lembaran Negara No. 1647 / 20 Pasal) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dimana Undang - Undang Kewarganegaraan yang lama masih banyak sekali terdapat pasal-pasal yang bersifat diskriminatif. Undang - Undang No. 12 Tahun 2006 diharapkan mampu mengurangi praktek-praktek diskriminasi, baik diskriminasi terhadap anak, diskriminasi gender, maupun diskriminasi etnis.

Kepala Kantor Wilayah menyampaikan, bahwa untuk memberikan layanan publik yang baik dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, maka digunakan layanan kewarganegaraan secara online. Lebih lanjut, Sudirman menyampaikan layanan kewarganegaraan secara online ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik yang ditetapkan pada 7  Desember 2016 dan diundangkan pada 20 Desember 2016 (IX Bab 57 Pasal).

Selain itu terdapat juga Aplikasi yang diperuntukan bagi WNA yang kawin sah dengan WNI dan ingin menjadi WNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI yang ditetapkan pada 28 Oktober 2016 dan diundangkan pada 5 November 2016 (15 Pasal), tambahnya. Permenkumham ini mengatur status kewarganegaraan orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang hendak menjadi WNI.

Dengan sistem online ini, pemohon akan mengetahui proses dan estimasi waktu selesainya dokumen. Terutama terkait estimasi waktu (pengurusan dokumen) dan keberadaan dokumen, jelas Kakanwil.

Melalui Bimtek ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mengetahui  bagaimana alur proses permohonan. "Selama ini permohonan secara manual memerlukan waktu lebih lama (49 hari), sedangkan permohonan melalui online hanya memerlukan waktu 5 (lima) hari", kata Sudirman.
 
Setelah acara pembukaan Bimtek tersebut usai, dilanjutkan dengan acara pemaparan 3 (tiga) Narasumber dari Ditjen AHU, yaitu Direktur Tata Negara, Kartiko Nurintias, Perwakilan dari Subdit Pewarganegaraan, Assinto Hari, dan Kasubdit Status Kewarganegaraan, Delmawati, serta dilanjutkan dengan simulasi Layanan Pewarganegaraan secara Online.
 
Turut hadir pada acara ini,  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sukamta, Kepala Divisi Keimigrasian, Kemas Hamzah Zain, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Giri Purbadi (Rilis/Foto/Editor : Dina/Kasubag Humas, Dedy)

IMG 20180719 101414 1024x576

IMG 20180719 101346 1024x576 IMG 20180719 101625 1024x576

 IMG 20180719 104015 1024x576

 IMG 20180719 114512 1024x695IMG 20180719 114512 1024x695

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail