Kakanwil Buka Bimtek Peraturan Menkumham RI No. 49 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi

IMG 20180716 WA0010

Palembang_News, Aparatur Pemasyarakatan selain melakukan pembinaan juga harus memberitahu kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  bahwa mereka punya hak untuk mengajukan permohonan Grasi kepada Presiden dengan persyaratan yang berlaku. Untuk mengetahui persyaratan dan bagaimana cara mengajukan Grasi inilah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan,  Sudirman D Hury membuka Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 49 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, bertempat di Ballroom Hotel Aston Palembang, Senin (16/07/2018) pukul 20.00 WIB. 
 
Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Shalahudin, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel, Giri Purbadi, dan Kasubdit Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi,  Agus Riyanto menjadi narasumber pada Bimtek ini. 
 
Permohonan Grasi merupakan hak dari terpidana untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden atas hukuman yang telah dijatuhkan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Peraturan Perundangan yang mengatur tentang Grasi awalnya adalah UU No. 3 Tahun 1950 disahkan pada 1 Juli 1950 dan diumumkan pada 6 Juli 1950 terdiri dari 15 pasal tentang Permohonan Grasi, namun sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Ketatanegaraan dan kebutuhan hukum masyarakat, maka dibentuklah UU No. 22 Tahun 2002 disahkan dan diundangkan pada 22 Oktober 2002 Lembaran Negara No. 108 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4234 terdiri dari VI Bab 17  Pasal Tentang Grasi yang kemudian dirubah dengan UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi (Lembaran Negara Tahun 2010 No. 100, Tambahan Lembaran Negara No. 5150), disahkan pada 20 Agustus 2010 dan di undangkan pada 23 Agustus 2010, dan untuk mengoptimalkan penyelesaian permohonan Grasi di Kementerian Hukum dan HAM, diatur berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 49 Tahun 2016 Lembaran Negara No. 1940 ditetapkan pada 7 Desember 2016 dan diundangkan pada 20 Desember 2016 terdiri dari IV Bab dan 18 Pasal Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, ungkap Sudirman D. Hury mengawali sambutannya. 
 
Grasi merupakan hak terpidana tanpa membedakan jenis tindak pidana, dimana pemberian Grasi harus dilakukan secara tepat dalam waktu tertentu dan sesegera mungkin untuk tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan HAM berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tambah Kakanwil. 
 
Melalui Bimtek ini, Sudirman berharap apa yang telah dipahami tentang Grasi ini dapat disosialisaikan kepada para WBP dan digetok tularkan kepada semua Aparatur Pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT)  masing-masing peserta. 
 
Hadir dalam Bimtek ini para Kepala UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel dan para peserta kegiatan Bimtek Grasi. (Release/Dok/Editor : Dina/Kasubbag Humas, Dedy)

IMG 20180716 WA0012

IMG 20180716 WA0011

IMG 20180716 WA0013

IMG 20180716 WA0014IMG 20180716 WA0014

IMG 20180716 WA0015

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail