UKK Mura Sudah Layak Dijadikan Kantor Imigrasi

 
 IMG 20180711 WA0016
 
Palembang_Humas, Kunjungan kerja Kakanwil Kumham Sumsel di kota Lubuk Linggau di akhiri dengan mengunjungi Unit Kerja Keimigrasian (UUK) di Kabupaten Musi Rawas Utara yang merupakan cabang dari Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim. Rabu (11/7/2018).
 
Kakanwil yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim Telmaizul Syaftri, mengatakan "Jika dilihat dari sisi strategis dan geografisnya UKK Kabupaten Muratara ini mampu melayani 11 kabupaten/kota sekitar. Mulai dari Kabupaten Mura sendiri, kemudian Kota Lubuklinggau, Kabupaten Muratara, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hingga Kota Pagaralam, dan Provinsi Bengkulu"Jelasnya.
 
Kantor UKK Mura yang diresmikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, Ronny F. Sompie, 29 Januari 2018 yang lalu kini telah beroperasional dengan baik, dengan total 10 orang pegawai, yang siap melayani masyarakat Mura yang mengajukan permohonan pembuatan paspor dimana hampir setiap hari nya berjumlah paling sedikit lima (5) orang pemohon yang datang ke UUK ini, tambahnya".
 
Selain itu, adanya UKK di Kabupaten Mura tidak hanya bagi masyarakat berangkat luar negeri untuk paspor. Tetapi, melayani warga negara asing (WNA) apakah wisatawan asing ataupun calon investor ataupun bekerja di Kabupaten Mura, Sehingga, bisa dikeluarkan visa dan izin tinggal terbatas. Bahkan, bisa izin tinggal tetap sesuai kebutuhan.
 
Sudirman berharap "Mudah-mudahan dengan melihat kondisi yang sudah memadai di UKK Mura sekarang bisa ditingkatkan sebagai Kantor Imigrasi. Karena jika dibandingkan dengan Kabupaten Muara Enim dilihat sisi letak strategis dan geografisnya Kabupaten Mura bisa lebih besar dibandingkan dengan Kabupaten Muara Enim", Tutup Sudirman. (Dok/Rilis/Editor:Maya/Asnedi Kasubag PPHTI) 
 
IMG 20180711 WA0023IMG 20180711 WA0023IMG 20180711 WA0023IMG 20180711 WA0023
 
 

Cetak   E-mail