"Layanan Kewarganegaraan Sudah Online" Kata Kakanwil Kumham Sumsel Waktu Buka Kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan

 SAVE
 
Palembang_News, Sekitar 100 orang yang terdiri dari Aparatur Pemerintah Sumatera Selatan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ketenagakerjaan Provinsi,  Kabupaten dan Kota,  Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,  Perhimpunan warga keturunan Tionghoa dan India serta mahasiswa dari negara Sudan, mengikuti Kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Rabu (9/5/2018), bertempat di ballroom hotel Sintesa Peninsula Palembang.
 
Kata Kepala Kantor Wilayah,  tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada peserta bahwa layanan kewarganegaraan yang selama ini dilakukan secara manual dengan revolusi pelayanan publik dengan mengembangkan sistem digital untuk mempercepat pelayanan maka digunakan layanan kewarganegaraan secara online.
 
Layanan Kewarganegaraan secara online sebagai bentuk  komitmen Kementerian Hukum dan HAM memberikan  pelayanan kewarganegaraan yang baik transparan, akuntabel dan profesional sebagaimana tata nilai  PASTI supaya perkokoh  e-Gov PASTI Good Governance,  sambungnya.
 
Lebih lanjut,  Sudirman menyampaikan kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM,  agar masyarakat dapat memahami tentang warga negara yang merupakan individu/kelompok - kelompok yang berdasarkan hukum bahwa anggota negara tak terpisahkan dengan negara dan mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya. 
 
Selain itu, Dia menyebarluaskan informasi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, ini telah disempurnakan,  karena sebelumnya belum diatur dalam UU nomor 62 tahun 1958 seperti misalnya, aturan mengenai kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak, aturan mengenai status kewarganegaraan bagi anak yang lahir diluar perkawinan yang sah. 
 
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada tiga asas yang harus dipahami yakni Ius Soli (Kelahiran),  Ius Sanguinis (Keturunan)  dan Naturalisasi (Pewarganegaraan) serta masih beberapa asas juga menjadi dasar penyusunan UU Kewarganegaraan RI. Nanti akan disampaikan secara rinci dan dikupas tuntas oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kasi Analisa dan Pertimbangan Pewarganegaraan Alfik Abdulah dan Harun Silitonga Kasi Pengelolaan Data Kewarganegaraan, pungkasnya. 
 
Dengan mengucapkan "Bismillahirohmanirohim" sosialisaai layanan kewarganegaraan dengan tema "Kita tingkatkan pemahaman pemberian hak untuk memperoleh kewarganegaraan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI" saya nyatakan dibuka, kata Kakanwil. 
 
Turut hadir pada acara ini,  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sukamta, Kepala Divisi Keimigrasian Kemas Hamzah Zain dan pejabat administrator serta pejabat pengawas dilingkungan Kemenkumham Sumsel.  (Rilis/Foto/Editor : Nelly/Dina/Kasubag Humas) 
 
IMG 20180509 WA0008 1024x768
 
IMG 20180509 110747 1024x576
 
IMG 20180509 114441 1 1024x576
 
IMG 20180509 114523 1024x576
 
IMG 20180509 115133 1024x576
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Cetak   E-mail