Pengarahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Dalam Rangka Peningkatan Kemampuan Petugas Pelaksana Rehabilitasi Melalui Modalitas Therapeutic Community (TC) di Lapas Khusus Narkotika Kelas III Palembang

Untitled 1

Humas Sumsel. Rabu, 17 Desember 2014 Kanwil kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan pukul 08.00 wib Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Budi Sulaksana, SH.,M.Sididampingi Kadiv Administrasi Agung Budiyanto, S.Sos.,M.Si dan Kadiv Pemasyarakatan Drs. Subiyantoro, Bc.IP, SH.memberikan arahan kepada peserta Bimbingan Teknis ( BIMTEK ) Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga pemerintah yang mana salah satu fungsinya adalah meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis ataupun sosial pecandu narkotika baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika 2011 – 2015. Terkait dengan fungsi tersebut maka BNN melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi menggelar kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Pelaksana Rehabilitasi melalui Modalitas Therapeutic Community (TC)di Lapas Khusus Narkotika Klas III Serong, Sumatera Selatan, 17 s.d. 19 Desember 2014.

 Untitled 2

Untitled 3

Dalam arahanya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Budi Laksana SH, M.Si mengatakan “Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika sekaligus sebagai Lembaga Pusat Rehabilitasi Narkotika Terpadu diperlukan kesiapan Sumber Daya Manusia Khususnya Sumber Daya Manusia yang ada di Lapas Narkotika Klas III Serong maka perlu adanya peningkatan kemampuan (Capacy Building) pada lapas melalui modalitas TC”.

Untitled4

Kasubdit TC Direktorat PLRIP BNNDra. Ni Made Labasari, M.Si,dalam pembukaan kegiatan tersebut mengatakan “Salah satu bentuk dukungan dan penguatan yang dapat diberikan oleh BNN kepada lembaga rehabilitasi instansi pemerintah adalah dengan peningkatan kemampuan para praktisi yang bergerak dibidang terapi dan rehabilitasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi penyalah guna narkoba sesuai dengan standar yang telah ditentukan”, jelasnya.“Kemudian dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dilakukan perubahan paradigma penanganan, peningkatan pengawasan dan optimalisasi kerjasama kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan intansi vertikal di daerah dengan melibatkan keikutsertaan masyarakat”, lanjutnya.“Untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba, baik yang tidak bermasalah dengan hukum maupun yang bermasalah dengan hukum perlu penanganan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan, lanjutnya. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para peserta sebagai praktisi di bidang terapi dan rehabilitasi memiliki pengetahuan dan kemampuan teknis khususnya dalam konseling dan progam rehabilitasi melalui modalitas Therapeutic Community (TC), agar para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang direhabilitasi di Lapas/Rutanmendapatkan pelayanan secara optimal serta sesuai dengan standar yang telah ditentukan sehingga dapat pulih dari ketergantungannya.Kegiatan diikuti oleh 30 orang petugas dari Lapas dan Lapas Khusus Narkotika Klas III Palembang, serta dinas kesehatan, dinas social dan BNN setempat.

Untitled5

Untitled6

 “Humas Palembang. Narator Nurdiana, Fotografer Roni”