Kemenkumham Sumsel Targetkan 17 Kab/Kota di Sumsel Raih Predikat Kabupaten/Kota Peduli Ham

 IMG 20230318 WA0000

Palembang - Kakanwil kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Sabtu (18/3) mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel terus mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, melalui Kabupaten/Kota Peduli HAM. 

 

Untuk merealisasikan hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Jumat (17/3) melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Jakarta.

 

Dikatakan Ilham, pada tahun 2022, dari 17 kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 3 Kabupaten/Kota menerima penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM, yaitu Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau. 

Menurutnya, angka tersebut masih sangat kecil, untuk itulah pihaknya terus mendorong pemerintah daerah agar pada 2023 seluruh Kabupaten/kota di Sumatera Selatan memperoleh predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM.

 

"Kami bertekad dan berkomitmen penuh membantu dan mendampingi Pemerintah Daerah dalam mencapai target penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM di tahun 2023 ini”, ungkapnya.

 

Dijelaskan Ilham, Program Kabupaten/ Kota Peduli HAM merupakan upaya pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.

 

"Program KKP HAM dapat memotivasi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan layanan bagi masyarakat serta mempererat sinergitas SKPD dengan instansi vertikal guna melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM," jelas Kakanwil.

 

Adapun tahapan Peduli Ham meliputi inventarisasi, pemeriksaan awal, verifikasi data, dan penilaian berdasarkan indikator penilaian Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia, dilakukan oleh Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal.

 

Dijelaskannya, sesuai Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, indikator penilaian Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia meliputi: hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan perumahan yang layak, dimana nantinya akan dilihat rasio dan prosentase dari masing masing indikator penilaian tersebut untuk selanjutnya dilakukan pembenahan.

 

Pada koordinasi tersebut, Kakanwil diterima Koordinator Yankomas Wilayah I, Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat, dan Sub Koordinator Kerja Sama Bilateral Direktorat Kerja Sama, Ditjen HAM Kemenkumham RI.

Cetak