Imigrasi di Sumsel Telah Terbitkan 40 Ribu Paspor

WhatsApp Image 2022 11 20 at 8.19.30 PM

Kepala Divisi Keimigrasian, Herdaus, Minggu (20/11) menjelaskan, sepanjang tahun 2022 sampai dengan per 17 November 2022, jumlah paspor yang diterbitkan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, sebanyak 40.980 paspor. Capaian itu merupakan hasil konkret dari program unggulan yang terus digencarkan, salah satunya yaitu Easy Pasport. Pada layanan easy passport, petugas Imigrasi mendatangi pemohon secara kolektif ke tempat dimana mereka berada, dan telah terlaksana sebanyak 56 kali. Tempatnya tersebar di beberapa kabupaten kota se-Sumsel.

Untuk mendekatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat di Sumsel, saat ini sudah ada 2 Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang berdiri dibawah naungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, yaitu UKK Musi Rawas dan UKK Ogan Komering Ulu (OKU).
Sementara untuk Kanim Kelas I TPI Palembang telah merampungkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemda Musi Banyuasin, dan direncakankan tahun 2023 akan di didirikan UKK di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Dalam waktu dekat juga akan dibentuk UKK di kota Lubuklinggau dibawah Kanim Muara Enim, sehingga diharapkan tahun 2023, ada 4 UKK di Sumsel akan siap memberikan pelayanan keimigrasian yang prima”, kata Herdaus.

Untuk capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari imigrasi di Sumsel per 17 November 2022, telah menembus Rp.22.410.600.000; jauh melampaui target yang ditetapkan yaitu 9 Milyar.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Sumsel, Pemkab/kota se Sumsel, aparat penegak hukum dan semua pihak atas dukungan yang diberikan terkait tugas keimigrasian di Sumsel. Pihaknya menurut Harun , akan terus lakukan inovasi untuk mempermudah layanan keimigrasian bagi WNI, juga melakukan pengawasan WNA dengan berkolaborasi kepada berbagai pihak dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).(MY)

WhatsApp Image 2022 11 20 at 8.19.31 PMWhatsApp Image 2022 11 20 at 8.19.31 PM

Cetak