Humas, Palembang - Bertempat di Hotel Aryaduta Palembang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siar Hasoloan Tamba) membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
“Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual merupakan salah satu cara untuk memberikan penghargaan kepada para kreator dan inovator yang telah menghasilkan karya-karya intelektual yang baru, kreatif dan inovatif baik dibidang teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra”, ujar Kadiv Yankumham, Siar Hasoloan Tamba
Tamba menambahkan, Kekayaan Intelektual seseorang baru dapat memperoleh perlindungan hukum apabila telah didaftarkan pada DJKI Indonesia. Adapun keuntungan dari pengajuan pendaftaran kekayaan intelektual secara online yakni lebih praktis, menghemat waktu dan tidak ada pungutan selain pembayaran PNBP yang langsung disetor ke Bank Persepsi.
Sosialisasi diikuti ratusan peserta yang terdiri dari instansi/dinas terkait, UMKM di Kota Palembang, Kepolisian hingga perwakilan Manajemen Mall dan Karaoke. Hadir pula dalam kesempatan tersebut para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta Perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.
Diskusi dipandu oleh Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel (Yenni) dan menghadirkan narasumber Direktur Penyidikan Dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi (Cecep Sarip Hidayat), Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Industri (Yeni Febrianti), dan Kepala Sub.Dit 1 TIPID INDAGSI (Kompol Hadi Syaefudin).
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Pangkalan Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bahwa jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan sampai dengan tanggal 1 Desember 2021 berjumlah 2.157 permohonan. (Humas Kanwil Sumsel)