Kanwil Kemenkumham Sumsel Terima Sertifikat Merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Merek Kanwil Kemenkumham Sumsel 1 

HUMAS, Palembang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Indro Purwoko menerima Penyerahan Sertifikat Merek untuk UMKM dalam rangka mengakselerasi peningkatan ekonomi masyarakat di daerah. Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Nofli, S.H., S.Sos., M.Si., Selasa (30/11).

Penyerahan sertifikat merek diberikan untuk Pemohon merek di wilayah Sumatera Selatan atas nama Adi Gunawan yang mengajukan merek Sayyidah dan atas nama Hendra Agus Setiawan dengan merek ajuan Belimo. “Sertifikat ini melambangkan legalitas yang akan memberikan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan bebas tuntutan dari orang lain dengan jangka waktu 10 tahun dengan perpanjangan 10 tahun sekali," ujar Nofli.

Lebih lanjut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis tersebut berharap lebih banyak pengusaha yang memahami pentingnya melindungi merek, terutama untuk produk lokal. Mengingat, merek dapat meningkatkan nilai jual dari produk tersebut sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

Merek Kanwil Kemenkumham Sumsel 1

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko juga mendukung penuh segala upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. "Kanwil Kemenkumham Sumsel selaku perpanjangan tangan dari Menteri Hukum dan HAM RI di wilayah tak henti-hentinya mengedukasi dan mensosialisasikan pentingnya melindungi merek kepada masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. Dengan begitu dapat mendorong pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM baik yang bergerak dibidang barang maupun jasa untuk mendaftarkan mereknya. Inilah upaya kami dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional," jelas Indro.

Sebagai informasi, masyarakat dimudahkan dalam mendaftarkan dan mencatatkan KI hingga pengajuan pasca permohonan KI secara online, mulai dari merek, paten, desain industri dan hak cipta melalui aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE) dan loket virtual (Lokvit). Upaya tersebut terbukti meningkatkan pelindungan KI sekaligus mengurangi praktek pungutan liar. Berdasarkan data permohonan e-HakCipta Kanwil Sumsel, pada Tahun 2021 jumlah permohonan telah mencapai 1.514, meningkat pesat dibanding tahun 2020 yakni 1.495 dan tahun 2019 458 pemohon. Sedangkan untuk permohonan merk yang diajukan pada Kanwil Sumsel sejumlah 539, 58 permohonan paten dan 22 permohonan desain industri. (Humas Kanwil Sumsel)

Merek Kanwil Kemenkumham Sumsel 1

Merek Kanwil Kemenkumham Sumsel 1

 

Cetak