Promosikan Layanan AHU, Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Talkshow dengan PalTV

1

HUMAS, Palembang - Sebagai bentuk Promosi dan Publikasi Layanan Administrasi Hukum Umum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melakukan Dialog Khusus bertajuk Talkshow dengan stasiun TV lokal kebanggaan masyarakat Sumsel, PalTV. Tampil sebagai narasumber yaitu Kepala Kantor Wilayah Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siar Hasoloan Tamba.

“Selamat sore, Bapak Kakanwil Indro Purwoko. Salam Sehat selalu, ya. Kali ini kita akan membahas mengenai Indikasi Geografis,” sapa Asih Eforia, Presenter acara.

Dalam talkshow interaktif tersebut, Kakanwil Indro Purwoko selaku narasumber utama menyampaikan tema mengenai Indikasi Geografis. “Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang dipengaruhi oleh faktor alam dan faktor manusia atau kombinasi keduanya yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan. Indikasi Geografis adalah bagian dari Kekayaan Intelektual yang merupakan salah satu faktor pendorong utama pembangunan ekonomi negara maupun ekonomi daerah,” jelas Indro.

WhatsApp Image 2021 07 22 at 13.35.35 2

Provinsi Sumatera Selatan sendiri tercatat 4 (empat) Indikasi Geografis (IG) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, yakni Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, dan Kopi Robusta Pagar Alam. Sementara dalam tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdapat 4 (empat) IG, yaitu Kopi Robusta Lahat, Nanas Prabumulih, Kopi Robusta Muara Dua, dan Gambir Muba.

Menutup acara talkshow tesebut, Kakanwil menyampaikan closing statement-nya. “Dari 17 (tujuh belas) Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan baru ada 4 (empat) Indikasi Geografis dari Kab/Kota yang terdaftar, kemudian ada 4 (empat) lagi yang sedang berproses di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Besar harapan dan keinginan kami agar potensi-potensi indikasi geografis yang ada di wilayah Sumatera Selatan ini dapat segera didaftarkan agar memperoleh pelindungan hukum dari pemerintah, serta memberikan manfaat bagi perekonomian daerah,” tutup Indro.

Pada sesi selanjutnya, tampil Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siar Hasoloan Tamba yang berbincang-bincang di depan pemirsa se-Sumatera Selatan mengenai Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) kepada Korporasi di Wilayah. “Kenapa Indonesia memerlukan transparansi  Beneficial  Ownership? Beneficial ownership atau  kepemilikan manfaat adalah istilah dalam dunia hukum komersial yang merujuk kepada siapa pihak yang menikmati manfaat atas kepemilikan aset tertentu tanpa tercatat sebagai pemilik. Indonesia memerlukan transparansi tersebut karena untuk pencegahan manipulasi  pajak,  tindak pidana pencucian uang,  tindak  pidana  pendanaan  terorisme, pencemaran lingkungan, dan perusakan sumber daya alam,” paparnya. (Humas Kanwil Sumsel)

1

 

1

1

1


Cetak   E-mail