Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Diskusi Publik RUU KUHP secara Virtual

WhatsApp Image 2021 06 14 at 10.29.58

HUMAS, Palembang - Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemrakarsa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menggelar Diskusi Publik RUU KUHP sebagai upaya untuk mendapatkan masukan dari para pakar hukum untuk mendorong akses terhadap keadilan dalam upaya memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, Senin (14/6). Kegiatan yang berpusat di Hotel JS Luwansa ini sekaligus untuk menyosialisasikan secara luas pentingnya revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice. Diskusi RUU KUHP yang berlangsung hari ini merupakan akhir dari rangkaian kegiatan publik yang telah dilaksanakan di 11 (sebelas) kota di Indonesia.

Mengawali kegiatan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mohammad Mahfud MD membuka langsung rangkaian kegiatan Diskusi Publik RUU KUHP. Mahfud menyampaikan hukum merupakan resultante yang merupakan hasil kesepakatan dari berbagai stakeholder yang dianggap mewakili kepentingan bersama. “Dalam  konteks KUHP ini, kita sedang mengusahakan resultante yang demokratis, dimana keputusan yang dihasilkan merupakan hasil diskusi kita bersama,” ungkapnya. “Mudah-mudahan rangkaian pertemuan yang telah kita lakukan ini segera mencapai kata sepakat, sehingga  KUHP ini bisa segera disahkan,” lanjutnya.

WhatsApp Image 2021 06 14 at 10.29.58

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Keynote Speech Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H. Laoly) yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Edward Omar Sharif Hiariej). Edward menyampaikan untuk mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. “Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang kita laksanakan khususnya di bidang hukum pidana adalah dengan melakukan revisi terhadap KUHP. RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem rekodifikasi,” ungkapnya.

“KUHP ini merupakan suatu hal yang urgent untuk segera disahkan, karena selama 76 tahun ini kita masih menggunakan KUHP yang tidak pasti. Padahal KUHP yang berlaku di ruang sidang telah dipakai untuk menghukum jutaan orang dengan menggunakan KUHP yang tidak pasti,” lanjutnya. Edward juga menyampaikan bahwa sumbangsih pemikiran peserta yang hadir pada kegiatan diskusi tersebut akan tercatat sebagai pihak yang turut serta menyampaikan gagasan terkait pembentukan RUU tentang KUHP yang merupakan produk estafet dari para pendahulu yang mutlak harus kita wujudkan.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian materi yang disampaikan oleh narasumber. Tema yang diangkat pada kegiatan diskusi ini antara lain Tindak Lanjut Pembahasan RUU KUHP, Perkembangan RUU KUHP, Pembaharuan Hukum Pidana, Stuktur RUU KUHP, Isu Krusial RUU KUHP, serta Tindak Pidana Khusus dalam RUU KUHP. (Humas Kanwil Sumsel)

WhatsApp Image 2021 06 14 at 10.29.58

WhatsApp Image 2021 06 14 at 10.29.58WhatsApp Image 2021 06 14 at 12.20.57 3WhatsApp Image 2021 06 14 at 10.29.58WhatsApp Image 2021 06 14 at 10.29.58

Cetak