Kanwil Sumsel Lakukan Pendampingan Penyusunan Manajemen Risiko ke Satuan Kerja

WhatsApp Image 2021 06 10 at 14.32.04 3

HUMAS, Palembang – Dalam rangka menjalankan target kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Kepala Bagian Program dan Humas (Gunawan) beserta tim melakukan Pendampingan Penyusunan Manajemen Risiko dan Target Kinerja lainnya ke satuan kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kamis (10/6).

Bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, adapun satuan kerja yang dilakukan pendampingan yaitu Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Palembang, Rutan Kelas I Palembang, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palembang. Mardan selaku Karutan menyambut baik kedatangan tim Kantor Wilayah. “Terima kasih atas kedatangan Pak Gunawan dan tim, kami merasa sangat terhormat menjadi tuan rumah dalam pendampingan target kinerja kali ini. Semoga apa yang dilakukan bisa menjadi wadah peningkatan kualitas tugas dan fungsi kita dalam mengimplementasikan amanat dari reformasi birokrasi,” ujarnya.

WhatsApp Image 2021 06 10 at 14.32.05

Fokus dalam pendampingan target kinerja ini antara lain Pendampingan Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko, kelengkapan entri data seluruh Informasi Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan HAM pada portal SIPP (sipp.menpan.go.id), serta pemenuhan data dukung Rencana Kerja Tahunan (RKT) Periode B06 melalui aplikasi erb. “Sesuai amanat dari Permenkumham nomor 5 tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, seluruh satker harus menyusun dokumen manajemen risiko. Tujuannya adalah membantu mengarahkan satuan kerja dalam hal pemantauan risiko dan cara penanganannya,” ujar Gunawan mengawali pendampingan.

Sebagai implementasi dari Permenkumham tersebut, perlu disusun Dokumen Manajemen Risiko yang meliputi konteks Penetapan Tujuan, Identifikasi Risiko (Daftar Risiko), Analisis Risiko (Peta Risiko), Evaluasi Risiko (Indikator Risiko Utama-IRU), Penanganan Risiko (Rencana Aksi) dan Pemantauan Risiko. “Kantor Wilayah selaku instansi pembina berkewajiban melakukan pendampingan pada teman-teman di satuan kerja agar menyusun dokumen sesuai dengan pedoman yang berlaku," jelas Gunawan. (Humas Kanwil Sumsel)

WhatsApp Image 2021 06 10 at 14.32.04

WhatsApp Image 2021 06 10 at 14.32.04

WhatsApp Image 2021 06 10 at 14.32.04

WhatsApp Image 2021 06 10 at 14.32.04

WhatsApp Image 2021 06 10 at 14.32.04

Cetak