Menuju Revolusi Digital, Kemenkumham Sumsel Ikuti Sosialisasi Pelaporan Aplikasi Melalui SIMDATIN

WhatsApp Image 2021 04 13 at 11.19.33

Palembang, HUMAS - Persiapan Penyelenggaraan Aplikasi Online Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (OKe Kumham) terus dimatangkan, Pada hari ini, Selasa (13/4/2021) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar Sosialiasai Pelaporan Aplikasi melalui Sistem Manajemen Data dan Teknologi Informasi (SIMDATIN). Kegiatan ini memperkenalkan fungsi dan tujuan aplikasi SIMDATIN hingga hal teknis untuk pelaporan Aplikasi yang disampaikan langsung oleh Kepala Pusdatin (Hermansyah Siregar) dan Kepala Bidang Data dan Pengamanan Jaringan. (Chusni Thamrin).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan diwakili oleh seluruh jajaran Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel turut mengikuti kegiatan melalui Virtual Zoom.

Hermansyah Siregar selaku Kepala Pusdatin Kemenkumham RI menyampaikan penyelenggaraan kegiatan ini merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.TI.06.05. Dimana, Oke Kumham adalah sistem berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk menghimpun aplikasi layanan publik pada setiap Unit Utama, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis.

Sebelumnya pada 1 April 2021 yang lalu telah dilaksanakan Ekspos Aplikasi OKe Kumham guna memperkenalkan aplikasi tersebut kepada seluruh jajaran Kemenkumham.

Sementara itu, proses pelaksanaan aplikasi OKe KUMHAM dimulai dari tahapan verifikasi, integrasi, dan juga sosialisasi. Pada tahap verifikasi, akan diuji kelayakan aplikasi yang sudah dimiliki Kemenkumham sebelumnya. Setelah diverifikasi, aplikasi tersebut akan diintegrasikan menjadi satu aplikasi, yaitu OKe KUMHAM. Selanjutnya, sosialisasi menjadi tahapan terakhir, untuk memaksimalkan kehadiran aplikasi ini.

“Setiap Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis wajib mengusulkan aplikasi kepada Pusat Data dan teknologi Informasi untuk dihimpun dalam OKe Kumham, sementara bagi Unit Pelaksana Teknis mekanisme pelaporan atau pengusulan Aplikasi melalui Kantor Wilayah masing-masing”, ujar Kapusdatin.

Ia menambahkan sosialisasi ini diperlukan lantaran masih belum optimalnya pelaporan Aplikasi melalui SIMDATIN oleh masing-masing Kantor Wilayah. “Hal ini bisa dimaklumi dikarenakan aplikasi SIMDATIN merupakan aplikasi baru, sehingga mungkin teman-teman di Kantor Wilayah masih kesulitan dalam proses pelaporan melalui SIMDATIN, diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini akan mendorong kepada Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis untuk mendata dan menyiapkan dokumen apa saja yang diperlukan untuk pelaporan aplikasi”, tambah Kepala Pusdatin.

Sejak dikukuhkan Revolusi Digital pada 2020 lalu hingga saat ini, telah terverifikasi sebanyak 682 aplikasi dari Unit Utama, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Diharapkan dengan kehadiran aplikasi OKe Kumham nanti, layanan publik dapat dilakukan secara cepat dan tepat sehingga berkontribusi besar bagi tercapainya reformasi birokrasi. (Humas Kanwil Sumsel).

WhatsApp Image 2021 04 13 at 11.19.33

WhatsApp Image 2021 04 13 at 10.42.10

WhatsApp Image 2021 04 13 at 11.19.33

 

 

Cetak