Tingkatkan Pemerataan Layanan Bantuan Hukum, Kemenkumham Sumsel Jaring Calon PBH se-Sumsel

WhatsApp Image 2021 03 02 at 14.25.51

Humas, Palembang – Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan menggelar kegiatan Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum, Selasa (2/3). Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Wilayah tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Sumsel (Yulizar), Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (Vonny Destika Sari), Perwakilan dari BPHN Kemenkumkam RI (Indah Rahayu) selaku narasumber, serta perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Sumatera Selatan.

Kegiatan ini terlaksana sesuai dengan amanat undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, dimana Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM  bertindak sebagai pembina hukum sekaligus sebagai penyelenggara bantuan hukum di daerah terhadap setiap orang yang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM bertanggung jawab dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi bantuan hukum khususnya yang terakreditasi sehingga kualitas pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin semakin meningkat.

Yulizar menyampaikan bahwa saat ini jumlah OBH yang tersebar  belum sebanding dengan jumlah Kota/Kabupaten yang ada di wilayah Sumatera Selatan. Oleh karena itu untuk memperluas akses keadilan bagi orang yang tidak mampu, Kanwil Kemenkumham Sumsel membuka kembali pendaftaran verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum baru periode tahun anggaran 2022-2024 mulai tanggal 04 – 26 Maret 2021 dan perpanjangan sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum yang lama pada tanggal 02 – 24 Agustus 2021 secara online dan serentak.

“Kami berharap kepada bapak/ ibu untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, demi terwujudnya pemerataan layanan bantuan hukum bagi orang miskin dan kelompok orang miskin dan berusaha memberikan yang terbaik demi terpenuhinya asas persamaan dan kedudukan di dalam hukum”, ungkap Yulizar.

Selanjutnya Indah Rahayu menyampaikan paparan mengenai teknis verifikasi, identifikasi, dan perpanjangan sertifikasi bagi calon Pemberi Bantuan Hukum. Dalam paparannya Indah menjelaskan syarat dan ketentuan apa saja yang harus dipenuhi oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) lama maupun baru agar dapat lolos verifikasi dan akreditasi PBH. Indah juga turut menjelaskan langkah-langkah verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum melalui website sidbankum.bphn.go.id. “Semoga kedepannya semakin banyak OBH yang terjaring dan memiliki kualitas yang sangat baik sehingga Organisasi Pemberi Bantuan Hukum semakin merata di setiap Kabupaten/Kota khususnya di Provinsi Sumatera Selatan”, tutup Indah. (Humas Kanwil Sumsel)

WhatsApp Image 2021 03 02 at 14.25.50

WhatsApp Image 2021 03 02 at 14.25.50

WhatsApp Image 2021 03 02 at 14.25.50

WhatsApp Image 2021 03 02 at 14.25.50

 WhatsApp Image 2021 03 02 at 14.25.50


Cetak   E-mail