Gandeng Hanns Seidel Foundation, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Tingkatkan Kemampuan Perancang Lewat Workshop Penulisan Ilmiah e-Jurnal

1

HUMAS, Palembang - Penulisan karya ilmiah saat ini juga diiringi dengan kebutuhan informasi dalam bentuk digital. Untuk menjawab tantangan tersebut, sekaligus meningkatkan pengetahuan perancang yang sesuai dengan standar penulisan artikel imiah, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumatera Selatan menggelar kegiatan workshop bertema “Pedoman Penulisan Ilmiah dalam e-Jurnal Peraturan Perundang-Undangan”. Kegiatan ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, yang bekerja sama dengan yayasan penelitian politik, Hanns Seidel Foundation (HSF).

Selain puluhan Pejabat Fungsional Perancang di lingkungan Kemenkumham, pelatihan ini juga diikuti secara virtual oleh para akademisi dan peneliti dari berbagai Universitas. Workshop secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko, didampingi Kadiv Yankum Siar Hasoloan Tamba dan Direktur Litigasi Peraturan UU, serta Direktur HSF Julia Maria Berger yang tersambung secara daring.

WhatsApp Image 2021 02 25 at 14.52.14 1

Dalam sambutannya, Indro Purwoko menyambut baik dan menyampaikan apresiasinya pada Ditjen Perundang-Undangan yang telah mengakomodasi terlaksananya kegiatan workshop untuk Kanwil Sumsel, sebagai provinsi terpilih. “Karya ilmiah dibuat untuk membuktikan kebenaran yang terdapat dalam objek tulisan, didasari hasil pengamatan dan peninjauan yang disusun dengan suatu metode. Oleh karenanya, sudah menjadi tugas kita sebagai aparat pemerintah harus dapat menulis karya ilmiah yang sesuai dengan sistematikanya,” kata Indro. Indro berharap wadah ini dapat memberikan keterampilan teknis dan ilmiah kepada peserta, khususnya Perancang Peraturan Per-UU dalam menerbitkan media publikasi.

Sementara itu Widodo menjelaskan, bahwa Ditjen Peraturan Per-UU sendiri telah menjalankan salah satu tugasnya dalam penerbitan Jurnal Legislasi Indonesia serta Jurnal Hukum Perancang, untuk menampung gagasan para Perancang dalam bentuk karya ilmiah. “Saya berharap nantinya jurnal tersebut dapat dimuat (multi language) dengan Bahasa Inggris dan Jerman. Dengan jaringan luas yang dimiliki HSF di berbagai belahan dunia, semoga terbangun kerja sama networking bagaimana mempromosikan jurnal legislasi ini dalam bentuk elektronik, hingga ke level internasional,” tutup Widodo. (Humas Kumhamsumsel)

1

1

 

1

1


Cetak   E-mail