Kanwil Sumsel Ikuti Entry Meeting BPK terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenkumham

WhatsApp Image 2021 01 25 at 17.21.37

HUMAS, Palembang – Senin (25/1), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Kemenkumham tahun 2020. Kantor Wilayah Sumatera Selatan dikomandoi Indro Purwoko selaku Kepala Kantor Wilayah, didampingi Kepala Divisi Administrasi (Rifqi Adrian Kriswanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Alfi Zahrin), Kepala Divisi Keimigrasian (Herdaus), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siar Hasoloan Tamba), serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kota Palembang juga turut mengikuti jalannya entry meeting ini.

Sesuai dengan UU Nomor  17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Kementerian/Lembaga dalam pengelolaan APBN. Oleh karena itu, setiap Kementerian/Lembaga wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan. Proses pemeriksaan oleh BPK dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dengan hasil akhir berupa opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Inspektur Jenderal Kemenkumham Irjen Pol. Andap Budhi Revianto selaku Plt. Sekretaris Jenderal dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seluruh satuan kerja ketika akan dilaksanaan pemeriksaan. “Bercermin dari hasil pemeriksaan LK di tahun sebelumnya, keterbukaan dan kelengkapan data/informasi serta klarifikasi dalam proses pemeriksaan sangat penting untuk menghindari kesalahan judgemental. Satuan kerja juga diharapkan menyajikan LK dengan memperhatikan kesesuaian LK dengan  SAP, kecukupan pengungkapan LK, Kepatuhan atas peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern,” jelasnya.

WhatsApp Image 2021 01 25 at 15.19.36 1

Novy Gregory Antonius selaku Auditor Utama Keuangan Negara I menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan atas akun-akun neraca pada Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2020 per posisi 31 Desember 2020, dan realisasi anggaran selama periode tahun anggaran (TA) 2020 beserta Catatan Atas Laporan Keuangan. Pemeriksaan juga dilakukan atas akun-akun laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2020 dan Laporan operasional selama periode TA 2020. “Lingkup pemeriksaan meliputi juga realisasi refoccusing kegiatan dan realokasi anggaran serta alokasi tambahan anggaran Kemenkumham dalam rangka penanganan pandemi Covid-19,” ujar dia.

Di akhir kegiatan, Indro Purwoko selaku Kakanwil Kemenkumham Sumsel berpesan kepada seluruh jajarannya agar membantu kelancaran proses pemeriksaan dengan cara memberikan jawaban dan data dukung secara jelas, akurat, dan akuntabel. “Apabila ada hal-hal yang tidak dipahami dengan baik, jangan segan-segan untuk mengkomunikasikan dengan tim Inspektorat Jenderal dan BPK sehingga tidak ada salah persepsi dalam memaknai suatu aturan yang dijadikan dasar hukum atau landasan suatu kegiatan," tutupnya. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Dera/Kasubag HRBTI, Hamsir)

WhatsApp Image 2021 01 25 at 15.19.36 2

WhatsApp Image 2021 01 25 at 15.19.36 2

Cetak