Tanggap Terhadap Intsruksi Menkumham, Tim Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Lakukan Sosialisasi 3M

 WhatsApp Image 2020 10 22 at 11.25.08

HUMAS, Palembang – Giat hari kedua dalam rangka tindak lanjut Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-HH.02.OT.04.01 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tim Penyuluh Hukum kali ini menyambangi Pasar Km 5 Palembang untuk melakukan penyuluhan hukum mandiri  kepada masyarakat, yang sehari sebelumnya juga telah dilaksanakan kegiatan sama di area Pasar 16 Ilir Palembang, Kamis (22/10). 

Dua belas orang penyuluh hukum yang terbagi dalam tiga tim turun langsung ke lapangan. Tim satu koordinator Ahmad Fuad dengan anggota Yuliati, Fitri Asnita, dan Hanggi Dyah Arini, tim dua diketuai oleh Nursyiah dengan anggota Nelly Rusmania, Evhien Elmer, dan Dian Merdiansyah, sedangkan tim tiga dikomandoi oleh Junaidi yang beranggotakan Sopian dan Muhammad Naim menyebar di area pasar Km 5 Palembang guna memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jalan, pedagang kaki lima, dan pembeli terkait peningkatan disiplin protokol kesehatan.

Dalam penyampaian instruksi Menteri Hukum dan HAM RI kepada masyarakat, para penyuluh hukum menekankan pentingnya melaksanakan dan menjaga 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Selain memberikan edukasi tentang disiplin protokol kesehatan, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, juga membagikan leaflet, brosur, serta masker kepada para pengguna jalan, pedagang kaki lima dan pembeli, yang pada saat dilakukan penyuluhan hukum, masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Aksi yang dilakukan Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan selain menindaklanjuti instruksi Menkumham, juga dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Covid-19. Penyuluhan hukum ini juga diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Dharma Karyadhika di masa pandemi Covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di masyarakat. (Rilis/Foto/Editor: Tim Penyuluh Hukum/Humas)

WhatsApp Image 2020 10 22 at 11.23.26

WhatsApp Image 2020 10 22 at 11.23.26

WhatsApp Image 2020 10 22 at 11.23.26

WhatsApp Image 2020 10 22 at 11.23.26

WhatsApp Image 2020 10 22 at 11.23.26

WhatsApp Image 2020 10 22 at 11.23.26

WhatsApp Image 2020 10 22 at 11.23.26

WhatsApp Image 2020 10 22 at 11.23.26

WhatsApp Image 2020 10 22 at 11.23.26

WhatsApp Image 2020 10 22 at 11.23.26


Cetak   E-mail