Gencarkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Penilaian Maturitas SPIP dan Manajemen Risiko

1

HUMAS, Palembang - “SPIP dan Manajemen Risiko merupakan 2 (dua) hal yang tak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik. Keberhasilan penyelenggaraan SPIP tidak bisa hanya dari satu pihak, tapi dari seluruh jajaran, demi menanamkan jiwa anti korupsi serta membangun budaya yang bersih dan melayani,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan Ajub Suratman dalam arahannya ketika membuka kegiatan Sosialiasi Penilaian Mandiri Maturitas SPIP dan Pendampingan Manajemen Risiko di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Jumat (18/9)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, digelar kegiatan sosialisasi dengan narasumber langsung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan selaku instansi pembina penyelenggaraan SPIP pada instansi pemerintah.

Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman mengajak seluruh jajaran agar turut menyukseskan penyelenggaraan SPIP pada satuan kerja masing-masing. “Keberhasilan SPIP dibuktikan dengan tingkat maturitas (kematangan) penilaian penyelenggaraan SPIP. Penilaian ini meliputi unsur-unsur Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Lingkungan Intern. Kelima unsur ini harus kita tegakan demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” lanjut orang nomor satu di Kantor Wilayah Sumatera Selatan tersebut.

WhatsApp Image 2020 09 18 at 13.03.18

Penilaian mandiri maturitas SPIP ditargetkan oleh Presiden harus mencapai level 3 pada tahun 2019 untuk tingkat kementerian/lembaga. Kementerian Hukum dan HAM RI sendiri maturitas penyelenggaraan SPIP-nya telah memenuhi level 3 dengan skor 3,309 (terdefinisi) yaitu telah melaksanakan praktek pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik, namun evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai. “Kanwil Sumsel juga turut melaksanakan penilaian mandiri maturitas SPIP. Progres kita dinilai langsung oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI. Hasilnya adalah, skor maturitas SPIP Kanwil Sumsel sebesar 3,634 dengan level maturitas Terdefini, yaitu telah melaksanakan melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik. Namun evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai,” tutupnya.

Rangkaian kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri Maturitas SPIP dan Pendampingan Manajemen Risiko di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel ini diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pengawas, serta Tim Satuan Tugas SPIP di Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis se-Sumatera Selatan. Adapun narasumbernya yaitu Jety Fardyanty selaku Auditor Muda di BPKP Perwakilan Sumsel. Dia menyampaikan mengenai tahap-tahap dalam penilaian mandiri maturitas SPIP. “Tahap-tahapnya antara lain pengisian survei persepsi maturitas SPIP, pengujian bukti maturitas melalui kuisioner, wawancara dan reviu dokumen maturitas, serta penyimpulan akhir tingkat maturitas indikator. Semua tahap tersebut akan menghasilkan skor akhir maturitas SPIP guna menunjukan tingkat keberhasilan penyelenggaraan SPIP di satuan kerja tersebut,” jelas Jety.

Lebih lanjut, disampikan juga mengenai penerapan manajemen risiko. “Manajemen Risiko juga merupakan bagian dari SPIP. Penerapan manajemen risiko yang efektif akan membantu instansi meminimalkan dampak risiko yang berpotensi menghambat dalam mencapai tujuan, serta memaksimalkan nilai bagi para stakeholders-nya. Prinsipnya, pengendalian intern diciptakan untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Peran pengendalian intern tersebut adalah mengendalikan risiko agar berada dalam batas wajar yang bisa diterima oleh instansi,” tutup narasumber. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Rido/Kasubag HRBTI, Hamsir)

 

WhatsApp Image 2020 09 18 at 13.03.18

WhatsApp Image 2020 09 18 at 13.03.18

WhatsApp Image 2020 09 18 at 13.03.18

WhatsApp Image 2020 09 18 at 13.03.18

WhatsApp Image 2020 09 18 at 13.03.18

WhatsApp Image 2020 09 18 at 13.03.18

WhatsApp Image 2020 09 18 at 13.03.18

WhatsApp Image 2020 09 18 at 13.03.18

WhatsApp Image 2020 09 18 at 13.03.18

 

WhatsApp Image 2020 09 18 at 13.03.18

WhatsApp Image 2020 09 18 at 16.07.10

WhatsApp Image 2020 09 18 at 16.07.10


Cetak   E-mail