Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang

WhatsApp Image 2020 09 17 at 10.37.51 4

HUMAS, Palembang – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 29 ayat (1) tentang Pelayanan Publik, bahwa penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB berkolaborasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendorong upaya tersebut melalui pendampingan menuju unit pelayanan percontohan (best practices) penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan dalam hal ini pelayanan keimigrasian.

Sehubungan dengan hal tersebut, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB (Diah Natalisa) beserta rombongan melakukan peninjauan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Kamis (17/9). Kunjungan Kerja Tim Kedeputian Pelayanan Publik Kemen PAN-RB untuk meninjau sarana prasarana kelompok rentan pada pelayanan keimigrasian ini disambut baik Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan (Ajub Suratman) yang didamping oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang (Hasrullah).

Dalam sambutannya di ruang pertemuan Kanim Palembang, Ajub Suratman mengatakan bahwa sudah sesuai tugas dan fungsinya Kementerian PAN-RB sebagai instansi pembina pelayanan publik nasional bertugas untuk merumuskan kebijakan pelayanan publik, koordinasi, implementasi kebijakan, dan melakukan evaluasi pelayanan publik. “Pelayanan publik ini merupakan layanan dasar untuk memberikan efek multiplayer terhadap berbagai jenis layanan publik. Terlebih bagi kelompok rentan yang menerima pelayanan keimigrasian,” jelasnya.

WhatsApp Image 2020 09 17 at 10.37.51 4

Pada tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian yang diusulkan untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Oleh karena itu, secara perlahan tapi pasti Kantor Imigrasi Palembang terus melakukan perubahan terutama dalam tatanan Reformasi Birokrasi, serta meningkatan kualitas pelayanan sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian paparan tentang sarana dan prasarana kelompok rentan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. Hasrullah menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan renovasi ruang pelayanan guna memenuhi standar mutu dasar layanan yang berbasis HAM seperti mempermudah akses layanan untuk masyarakat yang berkebutuhan khusus atau yang termasuk kaum rentan (disabilitas, lansia, anak-anak, ibu menyusui, dan wanita hamil).

Setelah menerima sambutan dan paparan, selanjutnyaTim Kedeputian Pelayanan Publik melakukan peninjauan sarpras terutama di ruang pelayanan. Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa menyampaikan bahwa saat ini Kementerian PAN-RB sedang berkomitmen mendorong percepatan sarpras yang ramah bagi kaum rentan sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyediaan sarana dan Prasarana bagi Kelompok Rentan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. (Rilis/Foto/Editor: Rido/Kasubag Humas Hamsir)

WhatsApp Image 2020 09 17 at 10.37.51 4

WhatsApp Image 2020 09 17 at 10.37.51 4

WhatsApp Image 2020 09 17 at 10.37.51 4

WhatsApp Image 2020 09 17 at 10.37.51 4

WhatsApp Image 2020 09 17 at 10.37.51 4

WhatsApp Image 2020 09 17 at 10.37.51 4

WhatsApp Image 2020 09 17 at 10.37.51 4

 


Cetak   E-mail