Pastikan Proses Peradilan Tetap Berjalan, Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Sidang MKN Secara Virtual

1 

HUMAS, Palembang - Mewabahnya pandemi Covid 19 sangat berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi, akan tetapi hal tersebut tidak menjadi halangan bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan untuk terus berkinerja dalam menegakan proses peradilan. Hal ini dibuktikan dengan terselenggaranya Sidang Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumatera Selatan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi, Rabu (16/9).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siar Hasoloan Tamba memimpin langsung jalannya sidang. Turut mendampinginya yaitu Kasubid Bankum Bidkum Polda Sumsel (Ambran Rudy), Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Dr. Mada Apriandi Zuhir) selaku akademisi, Penasihat dan Ketua DKW Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Achmad Syarifudin) dan H. Herman Adriansyah selaku perwakilan notaris, serta Sekretaris MKNW Sumsel (Zulkifni J Patra) beserta staf.

Proses persidangan ini digelar berdasarkan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris, yang mana MKN Wilayah Sumatera Selatan melakukan sidang pemeriksaan Notaris yang dimintakan untuk dijadikan saksi terhadap perkara maupun pengaduan yang dilaporkan ke Kepolisian.  Adapun sidang MKN ini memanggil 2 (dua) notaris untuk dilakukan pemeriksaan terkait permasalahannya masing-masing.

“Meski pandemi covid-19 masih belum pudar, kami segenap jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan yang tergabung dalam Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumsel tak henti-hentinya memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam proses peradilan. Selalu kita upayakan agar proses persidangan MKN tetap berlangsung, meski harus secara virtual,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris. Kewenangan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah meliputi: Pemeriksaan terhadap Notaris yang dimintakan persetujuan oleh MKN Wilayah oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim; Pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dala penyimpanan Notaris; serta Pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan dan proses peradilan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Kasubag HRBTI, Hamsir)

sa

sa

sa

sa

sa

sa

sa


Cetak   E-mail